Description
Rafatax Consulting didirikan oleh Ibu Antin Okfitasari, S.E., S.H., M.Si., Ak., CA., AB., BKP., CATr., Asean CPA (selaku direktur) dan Ibu Arum Pramudyani Darmintyas, S.E., M.Si., CA, BKP (selaku komisaris) sejak 5 Maret 2024 berdasarkan Akta Nomor 03 tentang Pendirian PT Aghnia Oasis Konsultindo. Ibu Antin Okfitasari sejak 2003 telah memulai karirnya di bidang Audit Fiskal, lalu melebarkan kompetensi dan pengalamannya di bidang perpajakan dan akuntansi. Rafatax Consulting memberikan pelayanan kepada para klien dalam bidang jasa serta pendidikan perpajakan dan akuntansi dengan izin praktik No. KIP-4865/IP.A/PJ/2019 dan KIP-6667/IP.B/PJ/2020. Saat ini, Rafatax Consulting telah dipercaya oleh berbagai macam Wajib Pajak, baik klien Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Penanam Modal Asing (PMA), Perseroan Terbatas (PT), CV, koperasi, dan yayasan yang tersebar di area Solo Raya, Jakarta, Bali, Yogya, Surabaya, Cirebon, Ponorogo, Pacitan, Jambi, Maluku, dan Papua Raya untuk pengerjaan kewajiban akuntansi dan perpajakan bulanan.



