Job description for Junior Staff Tax & Accounting at YASA CONSULTING
Yasa Consulting adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 2024 dengan misi untuk menyediakan layanan jasa akuntansi dan perpajakan yang profesional, terpercaya, dan sesuai dengan kebutuhan klien. Perusahaan fokus pada pendampingan usaha UKM dan startup yang belum memiliki tim internal di bidang accounting dan tax. Kami sedang mencari individu yang berkomitmen untuk berkembang bersama kami dalam menjalankan tugas-tugas akuntansi dan perpajakan yang berkontribusi langsung pada pertumbuhan bisnis klien. Kesempatan ini cocok bagi yang ingin bergabung dalam lingkungan kerja yang dinamis dan penuh tantangan.
TUJUAN JABATAN
Junior Staff Tax & Accounting bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan operasional harian di bidang akuntansi, perpajakan, dan administrasi keuangan klien Yasa Consulting secara akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi perpajakan Indonesia yang berlaku.
TANGGUNG JAWAB UTAMA
A. Akuntansi & Pembukuan
• Melakukan input jurnal umum harian atas semua transaksi klien berdasarkan bukti-bukti yang diterima (nota, faktur, mutasi bank, dll.)
• Menyusun dan memelihara buku besar (general ledger) per klien dengan chart of accounts yang telah ditetapkan.
• Melakukan rekonsiliasi bank bulanan — mencocokkan saldo buku dengan saldo rekening koran klien, mengidentifikasi dan menyelesaikan selisih.
• Menyiapkan laporan keuangan bulanan dalam format draft: Laporan Laba Rugi, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
• Merekap Harga Pokok Produksi/Penjualan (HPP) jika relevan dengan jenis usaha klien.
• Memverifikasi kelengkapan dokumen transaksi sebelum input — menghubungi klien jika ada dokumen yang kurang atau tidak jelas.
• Memastikan saldo akun tetap bersaldo normal dan melaporkan anomali kepada Direktur sebelum laporan dikirim ke klien.
B. Perpajakan Bulanan
• Merekap seluruh objek pajak dari laporan akuntansi: PPh Pasal 21 (karyawan), PPh Pasal 23 (jasa/sewa), PPh Pasal 4 Ayat 2 (final), Pajak Restoran, dan PPN (jika klien PKP).
• Menghitung pajak terutang sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku
• Membuat Bukti Potong atas transaksi perusahaan
• Membuat Kode Billing untuk setiap jenis pajak yang perlu disetor.
• Mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh 21, PPh 23, PPh 4(2) melalui Coretax sesuai batas waktu pelaporan.
• Mengelola Faktur pajak keluaran dan masukan klien PKP di aplikasi e-Faktur Coretax.
• Mengisi dan melaporkan SPT Masa PPN melalui melalui Coretax sesuai batas waktu pelaporan.
• Menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan bukti bayar (NTPN) sebagai arsip klien.
C. Administrasi & Dokumentasi
• Mengumpulan dokumen klien yang belum lengkap.
• Mengarsipkan seluruh dokumen klien secara rapi dan terstruktur dalam sistem pengarsipan yang ditetapkan.
• Memperbarui status pekerjaan di client tracker setiap hari.
• Melaporkan progres dan hambatan pekerjaan kepada Direktur setiap akhir hari kerja.
• Menjaga kerahasiaan data klien sesuai perjanjian kerahasiaan (NDA) yang berlaku.





