Job description for Apoteker Penanggung Jawab at Jo Derma Clinic
1. Pengelolaan Obat dan Produk Medis
Mengelola pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pemusnahan obat-obatan dermatologis, obat kelamin, topikal, dan injeksi yang digunakan di klinik.
Menjamin kualitas dan stabilitas obat dan produk kecantikan medis (seperti krim racikan, peeling, injeksi, serum, dsb).
Menyusun dan mengontrol labelisasi, penyimpanan suhu, serta pengamanan terhadap obat terbatas atau berisiko tinggi (misalnya steroid topikal, retinoid, antibiotik injeksi, dsb).
2. Pembuatan dan Pengawasan Obat Racikan
Melakukan atau mengawasi peracikan obat sesuai resep dari dokter spesialis kulit.
Menjamin konsistensi formula, takaran, dan stabilitas produk racikan (misalnya krim wajah, salep, lotion, dsb).
Menyusun dan menerapkan SOP peracikan dan dokumentasi formula racikan yang digunakan di klinik.
3. Pelayanan dan Edukasi Pasien
Memberikan edukasi dan konseling penggunaan obat kulit dan kelamin secara tepat, termasuk cara aplikasi, durasi, efek samping, dan interaksi.
Memberikan informasi yang akurat terkait produk skincare atau terapi penunjang (seperti sunblock, pelembap, dll) yang direkomendasikan klinik.
4. Pelayanan Kefarmasian
Melayani resep dari dokter secara tepat dan legal.
Memastikan penggunaan obat yang rasional (POR) sesuai diagnosis dan indikasi medis.
Berkoordinasi dengan dokter untuk klarifikasi resep jika diperlukan (misalnya dosis tidak lazim atau indikasi tidak sesuai).
5. Kepatuhan Regulasi dan Legalitas
Bertanggung jawab atas izin dan kepatuhan farmasi klinik sesuai standar Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
Menjamin ketersediaan dan keabsahan dokumen farmasi, seperti SIPA, logbook, serta laporan pengadaan dan pemakaian obat.
6. Supervisi dan Manajemen Staf
Membimbing dan mengawasi tenaga teknis kefarmasian (TTK) atau staf yang membantu di bagian farmasi.
Melatih staf dalam pelayanan farmasi yang sesuai standar dan tata cara penanganan obat yang benar.
7. Pelaporan dan Dokumentasi
Menyusun laporan penggunaan obat bulanan/kuartalan untuk keperluan internal maupun pelaporan ke Dinas Kesehatan.
Menyimpan catatan lengkap untuk setiap obat masuk, keluar, dan racikan sesuai ketentuan.

