Job description for Staff Tax at PT Defasindo Kreasi Prima
Tanggung Jawab:
- Memahami dan mampu mengoperasikan Coretax DJP.
- Menguasai PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPh 25/29, dan SPT Tahunan Badan.
- Memahami peraturan perpajakan terbaru dan penerapannya di perusahaan.
- Mampu melakukan rekonsiliasi pajak dengan data accounting, penjualan, pembelian, dan payroll.
- Memiliki pengalaman menangani SP2DK atau pemeriksaan pajak menjadi nilai tambah.
- Teliti, disiplin terhadap deadline, dan memiliki kemampuan analisis yang baik.
- Berkoordinasi dengan departemen terkait untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data perpajakan.
- Diutamakan memiliki Brevet Pajak A dan B.
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal D3/S1 Akuntansi, Perpajakan, atau jurusan terkait.
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun sebagai Staff Tax atau posisi yang sejenis.
- Memahami dan mampu mengoperasikan Coretax DJP.
- Menguasai Microsoft Excel (Pivot Table, VLOOKUP/XLOOKUP, dan pengolahan data).







