Job description for Supervisor Pajak / Senior Tax Specialist at PT Carku Daya Indonesia
Tanggung Jawab :
- Menghitung dan melaporkan PPN, PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan PPh 25.
- Memeriksa Invoice, Faktur Pajak, Bukti Potong, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.
- Menentukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal.
- Melakukan rekonsiliasi pajak bulanan dan memastikan kesesuaian antara pembukuan, sistem pajak, dan laporan pajak.
- Menyusun dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan secara mandiri, termasuk koreksi fiskal.
- Mengoperasikan Coretax, e-Faktur, dan e-Bupot.
- Mendampingi pemeriksaan pajak dan menanggapi permintaan klarifikasi dari kantor pajak.
- Memantau perubahan peraturan pajak dan memberikan informasi mengenai risiko pajak perusahaan.
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, Keuangan, atau bidang terkait.
- Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang perpajakan perusahaan.
- Mampu menyusun dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan secara mandiri.
- Memahami PPN, PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan PPh 25.
- Menguasai Coretax, e-Faktur, dan e-Bupot.
- Teliti, bertanggung jawab, dan mampu bekerja secara mandiri.
- Pengalaman di perusahaan manufaktur, PMA, ekspor-impor, kawasan berikat, atau pemeriksaan pajak lebih disukai.
- Memiliki sertifikat Brevet Pajak A & B lebih disukai.
- Mampu berbahasa Mandarin atau Inggris menjadi nilai tambah.

