Job description for Remedial Officer at PT SWAPRO INTERNATIONAL JAWA BARAT
Penagihan Lapangan (Collection): Melakukan kunjungan harian kepada nasabah yang memiliki keterlambatan angsuran, umumnya pada periode overdue 1–30 hari, 31–60 hari, hingga 120 hari.Negosiasi & Solusi: Berdiskusi dan menegosiasikan rencana pembayaran dengan nasabah yang menunggak, termasuk menawarkan program keringanan atau restrukturisasi kredit jika diperlukan.Survei Program Rehab: Melakukan survei dan analisis kelayakan bagi nasabah yang masuk dalam program rehabilitasi pembiayaan.Revisit & Kepuasan Pelanggan: Melakukan kunjungan ulang untuk memastikan kepuasan nasabah, yang juga berfungsi menjaga hubungan baik agar debitur tetap loyal.Administrasi & Pelaporan: Menyiapkan data penagihan, menyusun laporan harian atau mingguan terkait status pembayaran, dan mendokumentasikan hasil kunjungan ke dalam sistem.Pemantauan Kredit: Membantu memantau proses kredit bermasalah dan memastikan seluruh tindakan penagihan mematuhi regulasi internal dan OJK
