1. Jenis Kelamin Laki-laki;
2. Pendidikan minimal S1 Hukum;
3. Usia maksimal 30 Tahun;
4. Memiliki pengalaman min. 1 tahun di bidang perizinan klinik, pembuatan Surat Izin Praktek Dokter, Apoteker, Perawat, Tenaga Teknis Kefarmasian dan mengurus izin reklame;
5. Memiliki kemampuan menganalisa, membuat dan mereview perjanjian yang berkaitan dengan legalitas perusahaan;
6. Bersedia melakukan perjalanan dinas ke seluruh wilayah Indonesia;
7. Mampu mengoperasikan komputer (Ms. Office) dengan baik;
8. Percaya diri, komunikatif, negosiatif & Inisatif tinggi;
9. Memiliki kendaraan Roda dua;
1. Mengurus Surat Rekomendasi Dokter ke IDI di berbagai wilayah lokasi klinik terutama (Kota Tangerang dan Jakarta) apabila dokter yang bersangkutan berhalangan ;
2. Melakukan Follow-Up kepada kepada Dokter, Apoteker, Perawat, Tenaga Teknis Kefarmasian terkait pembuatan Surat Rekomendasi dari organisasi profesi masing-masing;
3. Meminta kelengkapan persyaratan untuk membuat Surat Izin Praktek Dokter, Apoteker, Perawat dan Tenaga Teknis Kefarmasian kepada yang bersangkutan;
4. Mengurus izin reklame tiap klinik di DPMPTSP, BAPENDA dan UPPPD;
5. Melakukan proses perizinan Surat Izin Praktek Dokter, Apoteker, Perawat dan Tenaga Teknis Kefarmasian di DPMPTSP di wilayah klinik berada;
6. Membuat dan mereview perjanjian sewa menyewa, MOU dan sebagainya antara perusahaan dengan pihak lain;
7. Mengurus dan melengkapi persyaratan pendirian maupun perpanjangan izin klinik baik dari PUSKESMAS, Dinas Kesehatan, DPMPTSP dan dinas lainnya yang bersangkutan;
8. Melakukan update data setiap pembuatan Surat Izin Praktek Dokter, Apoteker, Perawat dan Tenaga Teknis Kefarmasian selesai di buat dan memberikan perkembangan kepada atasan;
9. Memberikan penjelaan legalitas klinik kepada karyawan baru;