Job description for Finance,Accounting & Tax Officer at CV. Djanti Medika
DESKRIPSI PEKERJAAN
FINANCE, ACCOUNTING & TAX OFFICER
1. Tujuan Jabatan
Mengelola keuangan, pencatatan akuntansi, dan kewajiban perpajakan klinik secara akurat, transparan, dan sesuai regulasi, guna mendukung kelancaran operasional serta meningkatkan profitabilitas layanan kesehatan dan estetika.
2. Tanggung Jawab Utama (Spesifik Klinik)
Mengelola seluruh transaksi keuangan klinik (poli umum, gigi, kebidanan, laboratorium, dan layanan kecantikan).
Melakukan pencatatan akuntansi harian (pemasukan treatment, obat, tindakan medis, dll).
Mengontrol arus kas (cashflow) klinik agar tetap sehat.
Mengelola pendapatan dari berbagai sumber:
(pasien umum, paket treatment, membership, laboratorium, apotek).
Menghitung dan mengelola biaya operasional:
(gaji tenaga medis, bahan medis habis pakai, obat, alat kecantikan).
Menyusun laporan keuangan (harian, mingguan, bulanan).
Mengelola kewajiban pajak klinik sesuai peraturan (PPN, PPh, dll).
Melakukan rekonsiliasi kas, bank, dan sistem (kasir vs laporan).
Mengontrol kebocoran keuangan (fraud, selisih kas, manipulasi data).
3. Tugas Harian (Operational Finance)
Input transaksi harian (treatment, obat, tindakan dokter).
Closing kas harian & pengecekan setoran kasir.
Rekap penjualan layanan (per dokter, per treatment).
Monitoring pembayaran pasien (cash, transfer, QRIS, asuransi).
Kontrol stok terkait nilai keuangan (obat, skincare, bahan treatment).
Follow up piutang (jika ada kerja sama perusahaan/asuransi).
4. Tugas Accounting (Spesifik Klinik & Beauty)
Menyusun laporan:
Laporan laba rugi per layanan (kesehatan & estetika)
Laporan omzet treatment kecantikan
Laporan biaya operasional klinik
Menghitung HPP (Harga Pokok Penjualan) treatment & produk skincare.
Menganalisis profit tiap layanan (facial, laser, filler, dll).
Melakukan pencatatan aset (alat medis & alat kecantikan).
Membuat laporan keuangan untuk manajemen dan owner.
5. Tugas Perpajakan (Tax)
Menghitung dan melaporkan pajak klinik:
PPh 21 (karyawan & tenaga medis)
PPh 23 (jasa/vendor)
PPh Final
PPN (jika ada layanan/produk kena pajak)
Membuat dan melaporkan SPT Masa & Tahunan.
Memastikan kepatuhan pajak sesuai regulasi klinik kesehatan.
Menyiapkan dokumen untuk audit pajak (jika diperlukan).
6. Kualifikasi
Pendidikan minimal S1 Akuntansi/Keuangan/Perpajakan.
Tidak Sedang Kuliah / Sekolah
Pengalaman minimal 2–3 tahun Finance , Accounting & Tax (diutamakan klinik/RS/beauty clinic).
Memahami Siklus akuntansi hingga penyusunan Laporan Keuangan
Menguasai Perpajakan Perusahaan
Memahami sistem keuangan klinik & layanan estetika.
Menguasai software akuntansi & Excel ( Pivot Table ,VLOOKUP/XLOOKUP,IF,SUMIFS,DLL )
Mampu mengoprasikan software akuntansi ( Accurate,Jurnal, Atau sejenisnya )
Teliti,jujur,bertanggung Jawab dan memiliki integritas tinggi
Memahami regulasi perpajakan Indonesia.
7. Skill Wajib
Financial reporting & cashflow management
Accounting (jurnal, neraca, laba rugi)
Perpajakan (PPh, PPN)
Analisa profit layanan klinik
Ketelitian tinggi & anti fraud
Penguasaan Excel & sistem POS klinik
8. KPI (Indikator Kinerja Utama)
Akurasi laporan keuangan (%)
Ketepatan waktu pelaporan keuangan & pajak
Cashflow klinik stabil & sehat
Minim selisih kas / fraud
Profit margin layanan meningkat
Kontrol biaya operasional (efisiensi)
9. Wewenang
Mengontrol dan memverifikasi transaksi keuangan
Menolak transaksi yang tidak sesuai prosedur
Memberikan rekomendasi efisiensi biaya
Mengakses data keuangan klinik secara penuh
10. Hubungan Kerja
Internal: Owner, manajemen, dokter, apoteker, admin, kasir
Eksternal: Konsultan pajak, bank, auditor, vendor
11. Fokus Khusus Klinik Kecantikan
Mengontrol pendapatan treatment (high margin seperti laser, filler, dll).
Analisa profit paket bundling & promo kecantikan.
Monitoring penjualan skincare & produk estetika.
Menghitung komisi dokter/therapist berdasarkan tindakan.
Mengontrol biaya bahan treatment agar tidak overuse.
12. Risiko yang Harus Dikontrol
Selisih kas harian
Fraud dari transaksi manual
Overclaim penggunaan bahan treatment
Ketidaksesuaian laporan vs real transaksi
Keterlambatan pelaporan pajak

