1.Memberikan pengajaran dan pendidikan kepada mahasiswa meliputi kegiatan perkuliahan, praktikum, pelatihan, tutorial, evaluasi, ujian, tugas, dan pengarahan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2.Menjadi penasihat akademik dan pembimbing ketika mahasiswa sudah mencapai studi di tingkat akhir.
3.Memenuhi kegiatan akademik sesuai dengan SKS yang telah ditetapkan.
4.Memberikan penilaian yang objektif kepada mahasiswa sesuai dengan kemampuannya dan tidak memberikan negosiatif untuk menentukan nilai.
5.Memberikan evaluasi kepada mahasiswa terhadap mata kuliah atau materi yang diajarkan.
6.Memberikan petunjuk kepada mahasiswa bila mahasiswa mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tugas atau soal-soal.
7.Menyusun Satuan Acara Pengajaran (SAP) dan Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP).
8.Mengawasi ujian yang berlangung, baik selama UTS atau UAS.
9.Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang bertujuan untuk mengintervensi guna mendongkrak nilai mahasiswa.
10.Memperlakukan mahasiswa dengan baik.
11.Memenuhi jadwal kuliah dan jadwal ujian sesuai yang telah ditetapkan.
12.Mengembangkan bahan pengajaran.
13.Melakukan penelitian ilmiah.
14.Menyampaikan orasi ilmiah.
15.Aktif berpartisipasi dalam pengabdian kepada masyarakat.