Deskripsi pekerjaan Supir Logistik PT Sepasang Musim Indonesia
Persyaratan untuk peran ini:
PT Sepasang Musim Indonesia sedang membuka lowongan untuk posisi Penuh waktu Supir Logistik di Petojo Sel., Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Lamar sekarang untuk menjadi bagian dari tim kami.
- Mencari kandidat untuk bekerja pada:
- Senin pagi
- Selasa pagi
- Rabu pagi
- Kamis pagi
- Jumat pagi
- Sabtu pagi
- Diperlukan 1 tahun pengalaman kerja yang relevan untuk posisi ini
Mengemudikan kendaraan logistik untuk distribusi barang ke berbagai lokasi sesuai dengan prosedur keselamatan dan ketentuan perusahaan.
Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang selama proses pengiriman, sesuai dengan standar keselamatan kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Memastikan kendaraan dalam kondisi baik dengan melakukan pengecekan rutin dan melaporkan kebutuhan pemeliharaan kepada pihak yang berwenang.
Melakukan pengiriman tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh perusahaan, dengan mematuhi jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Bekerja sama dengan tim logistik untuk kelancaran proses distribusi, dengan memperhatikan hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Mengisi dan melaporkan dokumen pengiriman secara akurat, termasuk surat jalan dan dokumen pendukung lainnya, dengan menjaga transparansi dalam pelaporan.
Kualifikasi
Memiliki SIM A dan C aktif.
Berpengalaman minimal 2 tahun sebagai supir logistik dengan referensi kerja yang baik.
Mengetahui rute jalan dan area distribusi dengan baik serta mampu mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Mampu bekerja di bawah tekanan dengan tenggat waktu yang ketat, dengan memperhatikan keseimbangan kerja dan istirahat sesuai dengan ketentuan waktu kerja dalam UU Ketenagakerjaan.
Jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan nilai-nilai perusahaan.
Memiliki kondisi fisik yang prima dan tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi kinerja, serta memahami aturan keselamatan berkendara berdasarkan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
