Deskripsi pekerjaan Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan/Kesehatan Lingkungan Loka Kekarantinaan Kesehatan Entikong
1. Melakukan pemetaan dan penilaian risiko kesehatan lingkungan di kawasan pelabuhan, bandara, dan PLBN termasuk terminal penumpang, dermaga, apron, gudang, dan permukiman sekitar.2. Melaksanakan inspeksi sanitasi rutin terhadap sarana air bersih, air minum, MCK, drainase, tempat penampungan air, dan fasilitas umum lain di wilayah kerja kekarantinaan kesehatan.3. Melakukan pengambilan sampel air bersih, air minum, air kolam, dan air limbah untuk pemeriksaan kualitas fisik, kimia, dan mikrobiologi sesuai standar kesehatan lingkungan.4. Melaksanakan pengawasan higiene sanitasi makanan pada kantin, restoran, warung, jasa boga kapal dan pesawat termasuk pemeriksaan sarana, peralatan, bahan makanan, dan perilaku penjamah makanan.5. Menilai kelayakan sanitasi sarana dan prasarana pelabuhan, bandara, dan PLBN dari aspek risiko penularan penyakit serta menyusun rekomendasi teknis perbaikan kepada pengelola dan instansi terkait.6. Melaksanakan pemantauan dan pengendalian faktor risiko lingkungan seperti genangan air, penumpukan sampah, dan kondisi gudang yang dapat menjadi tempat perindukan vektor dan rodent bekerja sama dengan entomolog kesehatan.7. Mengawasi penerapan higiene dan sanitasi kerja bagi petugas, pedagang, dan pengelola fasilitas termasuk penggunaan alat pelindung diri saat menangani limbah dan lingkungan berisiko.8. Mengelola sistem pengelolaan limbah medis dan nonmedis di unit kekarantinaan kesehatan termasuk segregasi, penyimpanan sementara, transport internal, dan serah terima ke pengolah limbah berizin.9. Menilai aspek kesehatan lingkungan pada rencana pembangunan, renovasi, atau penataan kembali fasilitas pelabuhan, bandara, dan PLBN serta memberikan masukan teknis sanitasi kepada pengelola.10. Melaksanakan investigasi faktor lingkungan pada kejadian penyakit, keracunan, atau KLB yang diduga berkaitan dengan air, makanan, udara, atau sanitasi di wilayah kerja kekarantinaan kesehatan.11. Menyusun dan melaksanakan program promosi kesehatan lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat bagi pelintas batas, pekerja pelabuhan, pekerja bandara, dan masyarakat sekitar.12. Menyusun dokumentasi dan laporan hasil inspeksi sanitasi, pemetaan risiko lingkungan, tindak lanjut rekomendasi, serta memasukkan data ke sistem informasi kekarantinaan kesehatan sesuai ketentuan.13. Berkoordinasi dengan dokter, perawat, entomolog kesehatan, dan tenaga lainnya dalam penyusunan serta pelaksanaan SOP kesehatan lingkungan di pelabuhan, bandara, dan PLBN.14. Mengelola, memelihara, dan mengkalibrasi peralatan kesehatan lingkungan seperti alat ukur kualitas air, udara, pencahayaan, kebisingan, dan peralatan sampling agar siap pakai dan andal.15. Berpartisipasi dalam kegiatan kesiapsiagaan dan respons kedaruratan kesehatan masyarakat dari aspek kesehatan lingkungan termasuk penataan sarana air, sanitasi, dan pengelolaan limbah pada situasi darurat di pelabuhan, bandara, dan PLBN.
