Deskripsi pekerjaan Radiografer Rsia Andini
Ruang lingkup kerja radiografer meliputi seluruh kegiatan pelayanan radiologi yang berkaitan dengan penggunaan teknologi pencitraan medis untuk membantu proses diagnosis dan penanganan pasien. Tugas radiografer mencakup persiapan pasien, pengoperasian peralatan radiologi seperti sinar-X, CT Scan, MRI, dan modalitas pencitraan lainnya sesuai kompetensi, pelaksanaan pemeriksaan radiografi berdasarkan permintaan dokter, pengaturan posisi pasien agar menghasilkan citra diagnostik yang optimal, penerapan prinsip proteksi radiasi bagi pasien, petugas, dan lingkungan, serta melakukan pengolahan, evaluasi awal, dan dokumentasi hasil pemeriksaan. Selain itu, radiografer juga bertanggung jawab dalam pemeliharaan alat, pengendalian mutu pelayanan radiologi, penerapan standar keselamatan kerja, pencatatan administrasi pelayanan, serta berkolaborasi dengan dokter radiologi dan tenaga kesehatan lainnya untuk mendukung pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas.
