Deskripsi pekerjaan Pengelola SDM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANYUASIN
Pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaga pemasyarakatan bertugas merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, dan mengevaluasi administrasi serta pengembangan sumber daya manusia aparatur guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara efektif, profesional, dan akuntabel. Lingkup tugasnya meliputi:Perencanaan kebutuhan SDMMenyusun perencanaan kebutuhan pegawai sesuai beban kerja dan struktur organisasi.Mengidentifikasi kebutuhan formasi, penempatan, dan pengembangan kompetensi pegawai.Pengelolaan administrasi kepegawaianMengelola data dan dokumen kepegawaian, termasuk pengangkatan, mutasi, promosi, cuti, kenaikan pangkat, pensiun, dan administrasi kepegawaian lainnya.Memastikan data kepegawaian terdokumentasi secara lengkap, akurat, dan mutakhir.Pengelolaan kinerja pegawaiMemfasilitasi penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP).Memantau dan mengoordinasikan proses penilaian kinerja pegawai.Mengolah data capaian kinerja sebagai bahan evaluasi dan pembinaan.Pengembangan kompetensi pegawaiMengidentifikasi kebutuhan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan pengembangan kompetensi.Mengoordinasikan keikutsertaan pegawai dalam program pengembangan SDM.Pembinaan disiplin dan etika pegawaiMemantau kepatuhan terhadap ketentuan disiplin, kode etik, dan kode perilaku aparatur.Mengadministrasikan proses pembinaan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.Pengelolaan kesejahteraan pegawaiMengadministrasikan hak-hak pegawai, seperti cuti, tunjangan, penghargaan, dan fasilitas kepegawaian sesuai ketentuan.Memberikan pelayanan administrasi terkait kesejahteraan pegawai.Pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaianMenginput, memperbarui, dan memelihara data pegawai pada sistem informasi kepegawaian.Menyusun statistik dan laporan kepegawaian sebagai bahan pengambilan keputusan.Koordinasi dan konsultasi kepegawaianBerkoordinasi dengan kantor wilayah, unit pembina kepegawaian, dan instansi terkait mengenai pengelolaan SDM.Memberikan informasi dan konsultasi kepada pegawai mengenai administrasi kepegawaian.Monitoring, evaluasi, dan pelaporanMelakukan monitoring terhadap pelaksanaan pengelolaan SDM.Mengevaluasi pelaksanaan program kepegawaian dan pengembangan SDM.Menyusun laporan kepegawaian dan pengembangan SDM secara berkala.Tujuan utama pengelola SDM di lapas adalah memastikan tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, disiplin, profesional, dan berintegritas dalam mendukung penyelenggaraan tugas pemasyarakatan. Pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan kebijakan manajemen aparatur sipil negara, standar operasional prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
