Deskripsi pekerjaan PENGELOLA KETAHANAN PANGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN PAPUA
1. Menyusun rencana dan melaksanakan program pengelolaan ketahanan pangan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan organisasi. 2. Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data produksi, ketersediaan, distribusi, serta konsumsi pangan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi. 3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan serta menyusun rekomendasi perbaikannya. 4. Mengembangkan upaya peningkatan produksi, diversifikasi, dan pemanfaatan sumber daya pangan melalui pendekatan pertanian dan peternakan yang berkelanjutan. 5. Berkoordinasi dengan unit kerja dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan serta pengelolaan sumber daya pertanian dan peternakan. 6. Menyusun laporan, dokumentasi, dan informasi mengenai pelaksanaan program serta kondisi ketahanan pangan sebagai bahan pengambilan keputusan. 7. Melaksanakan pendampingan dan sosialisasi terkait pengelolaan ketahanan pangan guna mendukung ketersediaan, aksesibilitas, dan keberlanjutan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
