Deskripsi pekerjaan Pengelola BMN/Fasilitas Umum LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANYUASIN
Pengelola Barang Milik Negara (BMN) di lembaga pemasyarakatan bertugas merencanakan, mengelola, mengadministrasikan, mengamankan, serta mengevaluasi pengelolaan BMN agar digunakan secara tertib, efisien, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lingkup tugasnya meliputi:Perencanaan kebutuhan BMNMenyusun rencana kebutuhan barang milik negara berdasarkan kebutuhan operasional dan program kerja lapas.Mengidentifikasi kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, dan penggantian aset.Penatausahaan BMNMelaksanakan pencatatan, inventarisasi, dan pengelolaan data BMN.Memastikan seluruh aset tercatat secara lengkap, akurat, dan mutakhir dalam sistem informasi BMN.Penggunaan dan pemanfaatan BMNMengoordinasikan penggunaan BMN sesuai fungsi dan peruntukannya.Memantau pemanfaatan aset agar digunakan secara optimal dan sesuai ketentuan.Pemeliharaan dan pengamanan BMNMengoordinasikan pemeliharaan rutin terhadap gedung, kendaraan, peralatan, mesin, dan aset lainnya.Melakukan pengamanan administratif, fisik, dan hukum terhadap BMN untuk mencegah kehilangan atau kerusakan.Inventarisasi dan stock opnameMelaksanakan inventarisasi dan pemeriksaan fisik BMN secara berkala.Melakukan rekonsiliasi antara data administrasi dengan kondisi fisik barang.Penghapusan dan pemindahtanganan BMNMenyiapkan administrasi usulan penghapusan, pemusnahan, hibah, atau bentuk pemindahtanganan lainnya sesuai ketentuan.Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penyelesaian administrasi BMN.Pelaporan BMNMenyusun laporan mutasi, kondisi, dan nilai BMN secara berkala.Menyampaikan laporan sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan.Koordinasi dan kepatuhanBerkoordinasi dengan unit kerja internal, kantor wilayah, dan instansi terkait dalam pengelolaan BMN.Memastikan pengelolaan BMN sesuai dengan kebijakan, standar operasional prosedur, dan peraturan yang berlaku.Monitoring dan evaluasiMelakukan monitoring terhadap penggunaan, pemeliharaan, dan administrasi BMN.Mengevaluasi efektivitas pengelolaan aset serta menyusun rekomendasi perbaikan.Tujuan utama pengelola BMN di lapas adalah menjamin seluruh Barang Milik Negara dikelola secara tertib administrasi, aman, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal. Tugas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara, kebijakan Kementerian terkait, serta standar operasional prosedur yang berlaku.
