Deskripsi pekerjaan PENERJEMAH KANIM KELAS III NON TPI TAKENGON
1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan.2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian.3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS.4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman.5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.
