Deskripsi pekerjaan KONSULTAN HUKUM KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI D.I. YOGYAKARTA
1. Memberikan pendapat hukum bagi pimpinan dan unit kerja.2. Membantu penyusunan perjanjian, nota kesepahaman, dan surat keputusan.3. Melakukan telaah terhadap peraturan dan kebijakan baru.4. Menyusun rekomendasi hukum dalam penyelesaian kasus.
