Deskripsi pekerjaan Kesehatan LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANYUASIN
Petugas Kesehatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) memiliki lingkup tugas yang mencakup pelayanan kesehatan kepada warga binaan (WB), dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, hak asasi manusia, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Secara umum, lingkup tugas perawat lapas meliputi:Melakukan pengkajian kesehatanMelakukan skrining kesehatan bagi warga binaan baru.Mengkaji kondisi fisik, psikologis, dan riwayat kesehatan warga binaan.Mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan.Memberikan asuhan keperawatanMenyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi asuhan keperawatan sesuai kebutuhan warga binaan.Memberikan perawatan pada kasus akut maupun penyakit kronis.Pelayanan pengobatan dan tindakan keperawatanMemberikan obat sesuai resep dokter.Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai kewenangan dan standar operasional prosedur.Memberikan pertolongan pertama pada keadaan gawat darurat.Pelayanan promotif dan preventifMelaksanakan penyuluhan kesehatan mengenai kebersihan diri, gizi, penyakit menular, kesehatan reproduksi, dan perilaku hidup bersih dan sehat.Melakukan imunisasi, skrining penyakit, dan upaya pencegahan wabah sesuai program.Pengendalian penyakit menularMelakukan deteksi dini, pemantauan, dan edukasi terkait penyakit seperti tuberkulosis (TB), HIV/AIDS, hepatitis, dan penyakit menular lainnya.Berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan apabila diperlukan.Pemantauan kesehatan warga binaanMemantau kondisi kesehatan warga binaan secara berkala, terutama bagi yang memiliki penyakit kronis, gangguan jiwa, lanjut usia, ibu hamil, atau kelompok rentan lainnya.Kolaborasi dengan tim kesehatan dan petugas lapasBerkolaborasi dengan dokter, apoteker, psikolog, tenaga kesehatan lain, serta petugas pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan terpadu.Rujukan pelayanan kesehatanMenyiapkan dan mendampingi proses rujukan warga binaan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang lebih lengkap apabila memerlukan penanganan lanjutan.Administrasi dan dokumentasiMenyusun rekam medis dan dokumentasi asuhan keperawatan.Membuat laporan kegiatan pelayanan kesehatan dan pencatatan program kesehatan di lapas.Menjaga keselamatan dan keamanan pelayananMemberikan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan prosedur keamanan di lingkungan lapas.Menjaga kerahasiaan data kesehatan warga binaan sesuai kode etik profesi dan ketentuan yang berlaku.
