Deskripsi pekerjaan ARSIPARIS Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat
Peserta mempelajari tugas dan fungsi Arsiparis, dasar-dasar kearsipan, pengelolaan arsip dinamis sesuai ketentuan, tata naskah dinas, klasifikasi arsip, penggunaan Jadwal Retensi Arsip (JRA), penataan arsip, penyimpanan, temu kembali arsip, serta layanan kearsipan di lingkungan instansi pemerintah. Selama magang, peserta mengerjakan identifikasi dan pengelompokan arsip, pemberkasan, penataan arsip fisik maupun digital, penyusunan daftar arsip, serta membantu layanan peminjaman dan temu kembali arsip sesuai prosedur. Peserta menghasilkan berkas arsip yang tertata sesuai klasifikasi, daftar arsip, hasil penataan arsip, serta laporan kegiatan pengelolaan arsip. Mentor menilai pemahaman peserta terhadap prinsip dan prosedur kearsipan, ketelitian dalam pengelolaan arsip, kerapian penataan, kepatuhan terhadap standar operasional, kemampuan menggunakan sarana kearsipan, serta perkembangan kompetensi, disiplin, dan tanggung jawab peserta selama magang.
