Deskripsi pekerjaan TAX Staff PT Sejahtera Mitra Solusi Padang
Penempatan di Client Holding Company
TUGAS & TANGGUNG JAWAB:
Bertanggung jawab atas proses administrasi, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan perpajakan perusahaan, meliputi PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 Ayat (2), PPh 26, PPh 25/29 Badan, dan PPN. Mengelola Faktur Pajak Masukan/Keluaran, SPT Masa dan SPT Tahunan, serta melakukan rekonsiliasi dan equalisasi pajak., Menyiapkan dokumen untuk kebutuhan audit dan pemeriksaan pajak, menangani permintaan data atau klarifikasi perpajakan, serta memastikan seluruh kewajiban pajak terlaksana secara akurat, tepat waktu, dan sesuai peraturan. Turut melakukan monitoring perubahan regulasi perpajakan serta membantu meminimalkan risiko dan potensi sanksi perpajakan perusahaan.
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1, diutamakan dari jurusan Akuntansi, Perpajakan, atau bidang yang relevan.
- Memiliki pengalaman 1–2 tahun di bidang perpajakan; pengalaman di Konsultan Pajak menjadi nilai tambah.
- Memahami proses Tax Compliance, termasuk PPh, PPN, SPT Masa, SPT Tahunan, serta administrasi perpajakan.
- Memahami ketentuan perpajakan seperti UU HPP, KUP, PPh, PPN, dan PBB.
- Mampu mengoperasikan e-Faktur, e-Bupot, e-SPT, Coretax/DJP Online atau sistem perpajakan terkait.
- Menguasai Microsoft Excel, khususnya VLOOKUP/XLOOKUP, INDEX-MATCH, dan Pivot Table.
- Memiliki kemampuan analisa, problem solving, komunikasi, dan administrasi yang baik.
- Teliti, memiliki integritas, mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim, serta terbiasa bekerja dengan deadline.
- Mampu melakukan rekonsiliasi/equalisasi pajak dan menyiapkan data atau dokumen untuk kebutuhan pemeriksaan/audit.
- Bersedia untuk di tempatkan di Head Office Jakarta

