Deskripsi pekerjaan Tax Staff PT Sanneng Asia Industry
Kualifikasi :
- Minimal D3 / S1 Akuntansi atau Perpajakan (IPK min. 3.00).
- Minimal pengalaman 1–2 tahun di posisi Tax Staff.
- Memiliki sertifikat Brevet A & B (diutamakan).
- Mahir mengoperasikan aplikasi perpajakan resmi (coretax) e-Faktur, e-SPT, e-Bupot, dan portal CORETAX.
- Terbiasa mengoperasikan software Akuntansi/ERP (seperti Accurate, SAP, atau ERP sejenis).
- Menguasai Microsoft Excel tingkat menengah hingga mahir (VLOOKUP, Pivot Table, IF function untuk rekonsiliasi data).
- Memahami ketentuan PPN, PPh pasal 21/23/26/4(2)/22, serta dasar-dasar PPh Badan dan aturan PMK perpajakan terkini.
- Memiliki kemampuan bahasa Mandarin atau Inggris pasif/aktif menjadi nilai tambah.
Tanggung Jawab :
- Membuat Faktur Pajak Keluaran dan menginput Faktur Pajak Masukan melalui sistem e-Faktur.
- Mengolah dan menghitung pemotongan/pemungutan PPh (PPh 21, 23, 4 ayat 2, dll.) serta menerbitkan Bukti Potong (e-Bupot).
- Melakukan rekonsiliasi data perpajakan (PPN & PPh) secara berkala setiap bulan.
- Menyusun dan melaporkan SPT Masa (PPN & PPh) tepat waktu sesuai tenggat peraturan perpajakan.
- Membantu penyusunan berkas pendukung untuk SPT Tahunan PPh Badan dan dokumentasi jika ada pemeriksaan/audit pajak.

