Deskripsi pekerjaan Tax Staff Corporate PT. Sarana Pactindo
Tanggung Jawab Utama :
- Perhitungan & Verifikasi Pajak Transaksi — Menghitung pajak atas invoice/transaksi dan berkoordinasi dengan vendor terkait pemotongan PPh bila diperlukan.
- Pengelolaan PPh Pasal 21 — Mengelola proses rekonsiliasi, pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa, hingga penyetoran dan pengarsipan dokumen PPh 21.
- Pengelolaan PPh 25 & Unifikasi — Mengelola rekonsiliasi, bukti potong, dan pelaporan SPT Masa Unifikasi (PPh 23/25/4(2)/26) hingga penyetoran dan pengarsipan.
- Pengelolaan PPN Bulanan — Mengelola rekonsiliasi PPN Keluaran/Masukan, pelaporan SPT Masa PPN, hingga penyetoran dan pengarsipan.
- Ekualisasi Pajak — Melakukan ekualisasi PPh 21, penjualan, dan PPh Unifikasi untuk memastikan kesesuaian data pajak dengan laporan keuangan.
Kualifikasi :
- Minimal D3/S1 Akuntansi atau Perpajakan
- Memiliki sertifikasi Brevet A & B (nilai plus Brevet C)
- Pengalaman minimal 1–2 tahun di bidang perpajakan korporat
- Menguasai aplikasi Coretax dan e-Bupot
- Memahami regulasi PPh 21/23/25/26/4(2), PPN, dan Unifikasi
- Teliti, disiplin terhadap tenggat waktu, dan mampu berkoordinasi lintas tim (Finance, Accounting, HRD, vendor)
Penempatan : Bandung, Jawa Barat

