Deskripsi pekerjaan TAX & COMPLIANCE OFFICER Pro Worker
About the role
Posisi ini bertanggung jawab untuk mengelola kepatuhan perpajakan perusahaan, mulai dari pelaporan pajak operasional dan tahunan, rekonsiliasi fiskal, hingga penanganan pemeriksaan pajak. Anda akan bekerja secara mandiri maupun berkoordinasi dengan tim Finance, Accounting, dan pihak eksternal seperti DJP, bank, dan instansi pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan terpenuhi tepat waktu.
Key responsibilities
- Mengoperasikan Coretax DJP untuk kebutuhan administrasi perpajakan
- Mengelola PPh Pasal 21 (pegawai tetap, tenaga ahli, TER, BPA1)
- Mengelola PPh Pasal 23 (jasa, sewa, bukti potong)
- Mengelola PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- Mengelola PPN (Faktur Pajak, PM, PK, rekonsiliasi PPN)
- Menyusun dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi
- Menyusun SPT Tahunan PPh Badan
- Melakukan rekonsiliasi fiskal
- Menangani SP2DK dan permintaan data dari DJP
- Menyusun surat resmi kepada DJP, Bank, dan instansi pemerintah
Kualifikasi
- Minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau Manajemen Keuangan
- Minimal 2–3 tahun di bidang perpajakan perusahaan
- Memahami ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku
- Mampu bekerja secara mandiri maupun berkoordinasi dengan tim Finance, Accounting, dan pihak eksternal
- Menguasai Coretax DJP
- Menguasai PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Mampu menyusun SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Tahunan PPh Badan
- Berpengalaman menangani SP2DK, permintaan data DJP, dan pemeriksaan pajak

