Deskripsi pekerjaan Staff Pajak Indo Pacific Global
Tugas dan tanggung jawab
Administrasi Perpajakan
- Mengumpulkan, memeriksa, dan mengarsipkan dokumen perpajakan perusahaan maupun klien.
- Memastikan kelengkapan dokumen pendukung transaksi, faktur pajak, bukti potong, invoice, dan dokumen lainnya.
- Melakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan dengan data perpajakan.
- Memelihara database dan arsip perpajakan secara sistematis, baik dalam bentuk digital maupun fisik.
- Memastikan dokumen perpajakan tersedia untuk kebutuhan pemeriksaan, audit, dan pelaporan.
Perhitungan dan Pelaporan Pajak
- Membantu menghitung, memeriksa, dan menyiapkan pelaporan pajak sesuai jenis pajak yang menjadi tanggung jawab perusahaan atau klien.
- Menyiapkan data perhitungan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Final, PPh Badan, serta jenis pajak lain sesuai kebutuhan.
- Membantu menyiapkan dan memeriksa SPT Masa dan SPT Tahunan.
- Melakukan input data perpajakan ke sistem administrasi perpajakan yang berlaku, termasuk Coretax DJP sesuai kewenangan.
- Memastikan data pelaporan sesuai dengan dokumen sumber dan melakukan koreksi atas ketidaksesuaian yang ditemukan.
- Memantau jadwal pelaporan pajak agar seluruh kewajiban diselesaikan tepat waktu.
Faktur Pajak dan Bukti Potong
- Menyiapkan data penerbitan dan pengelolaan faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa kesesuaian faktur pajak dengan invoice dan transaksi terkait.
- Menyiapkan serta memeriksa bukti potong pajak.
- Melakukan pencatatan dan rekonsiliasi faktur pajak masukan dan keluaran apabila relevan.
- Menindaklanjuti dokumen perpajakan yang belum lengkap atau memerlukan perbaikan.
Pembayaran dan Rekonsiliasi Pajak
- Menyiapkan perhitungan pajak terutang dan dokumen pendukung pembayaran pajak.
- Membantu proses pembuatan kode billing dan memantau status pembayaran pajak.
- Memeriksa kesesuaian nominal pajak terutang dengan bukti pembayaran.
- Melakukan rekonsiliasi antara pencatatan akuntansi, pembayaran, dan pelaporan pajak.
- Mengidentifikasi selisih atau potensi kesalahan perhitungan dan melaporkannya kepada atasan.
Kepatuhan dan Pembaruan Regulasi
- Mempelajari perubahan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan pekerjaan.
- Memastikan pekerjaan dilakukan berdasarkan SOP dan arahan atasan.
- Membantu menyiapkan dokumen apabila terdapat permintaan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Menjaga kerahasiaan data keuangan, perpajakan, dan informasi klien.
- Melaporkan kendala, risiko keterlambatan, atau potensi ketidakpatuhan pajak kepada atasan.
Pelayanan Klien (Khusus Perusahaan Konsultan Pajak)
- Meminta dan menindaklanjuti dokumen perpajakan dari klien.
- Memeriksa kelengkapan dokumen sebelum proses perhitungan dan pelaporan.
- Memberikan informasi administratif mengenai status dokumen dan pelaporan kepada klien sesuai arahan atasan.
- Membantu menjawab pertanyaan teknis dasar dari klien berdasarkan SOP dan hasil pemeriksaan data.
- Menyusun laporan progres pekerjaan dan daftar kewajiban pajak masing-masing klien.
- Melakukan koordinasi dengan tim Accounting, Finance, dan tim terkait untuk memastikan data yang digunakan akurat.
Wewenang Jabatan
- Meminta dokumen dan data yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan perpajakan.
- Mengembalikan dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai untuk diperbaiki.
- Melakukan input, pemeriksaan, dan rekonsiliasi data perpajakan sesuai akses yang diberikan.
- Mengusulkan perbaikan atas kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian data.
- Melaporkan risiko pajak, keterlambatan, dan kendala pekerjaan kepada atasan.

