Deskripsi pekerjaan Regulatory Affairs PJT PT Mentari Murni Mulia
Tanggung Jawab Utama
Pendaftaran dan Perizinan Produk:
- Mempersiapkan, mengajukan, dan memproses permohonan izin edar (registrasi) alat kesehatan dental baru ke Kementerian Kesehatan RI.
- Memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen teknis (misalnya, technical file, sertifikat, laporan uji, dll.) dan administratif yang diperlukan untuk pendaftaran produk.
- Melakukan perpanjangan, perubahan, atau pembatalan izin edar produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan Regulasi:
- Memantau dan memahami perubahan regulasi alat kesehatan terbaru dari Kementerian Kesehatan RI dan lembaga terkait lainnya (misalnya, BPOM jika relevan).
- Memastikan semua kegiatan operasional perusahaan (distribusi, penyimpanan, penjualan) mematuhi peraturan yang berlaku.
- Mengembangkan dan memperbarui prosedur operasional standar (SOP) terkait kepatuhan regulasi.
Penanggung Jawab Teknis (PJT):
- Bertindak sebagai Penanggung Jawab Teknis perusahaan di mata Kementerian Kesehatan RI.
- Memastikan ketersediaan dan keabsahan dokumen teknis produk di perusahaan.
- Bertanggung jawab atas penanganan keluhan produk, penarikan produk (recall), dan laporan insiden sesuai regulasi.
- Memberikan bimbingan teknis dan regulasi kepada tim internal terkait produk dan kepatuhan.
Dokumentasi dan Pelaporan:
- Memelihara arsip dokumen regulasi produk yang lengkap dan terorganisir (fisik dan digital).
- Menyusun laporan berkala terkait status perizinan produk dan kepatuhan regulasi.
- Menanggapi permintaan informasi atau audit dari pihak berwenang.
Koordinasi Internal & Eksternal:
- Berkoordinasi dengan departemen lain (misalnya, pemasaran, penjualan, logistik) untuk memastikan informasi produk yang akurat dan kepatuhan regulasi.
- Menjalin komunikasi yang efektif dengan Kementerian Kesehatan RI, pemasok (prinsipal), dan pihak ketiga lainnya terkait masalah regulasi.
Kualifikasi
Pendidikan: Minimal lulusan S1 dari jurusan Farmasi dan memiliki sertifikasi Apoteker.
Pengalaman:
- Minimal 2-3 tahun pengalaman di bidang Regulatory Affairs, terutama dalam industri alat kesehatan (diutamakan alat kesehatan dental).
- Memiliki pengalaman langsung dalam pengajuan dan pengelolaan izin edar alat kesehatan di Kementerian Kesehatan RI.
Pengetahuan:
- Pemahaman mendalam tentang Peraturan Kementerian Kesehatan RI terkait distribusi dan registrasi alat kesehatan (misalnya, PMK No. 62 Tahun 2017, PMK No. 4 Tahun 2024, dll.).
- Familiar dengan sistem perizinan alat kesehatan online (OSS, e-regalkes).
- Pengetahuan tentang ISO 13485 dan GMP (Good Manufacturing Practice) untuk alat kesehatan akan menjadi nilai tambah.

