Company Logo

Regulatory Affairs – Makanan Dalam Negeri (MD)

Loker ini dikelola oleh

SP
Satu Porsi Official

Persyaratan

Kerja di lokasi
1 - 3 tahun pengalaman
Minimal Sarjana (S1)

Skills

Microsoft Office

Microsoft Word

Communication

Public Speaking

Presentation Skills

Analytical Skills

Teamwork

Microsoft Excel

Customer Service

Administration

Benefit Kerja

Free Meals

Perform Bonus

Deskripsi pekerjaan Regulatory Affairs – Makanan Dalam Negeri (MD) Satu Porsi Official

Kualifikasi :

  • Pendidikan minimal S1 Teknologi Pangan, Gizi, atau bidang relevan.
  • Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang regulatory affairs industri F&B.
  • Memahami alur registrasi produk ke BPOM (MD), sertifikasi Halal (LPPOM MUI), dan regulasi pangan lainnya.
  • Teliti, sistematis, dan terbiasa mengelola dokumen administratif.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, analisis dokumen, ketelitian, adaptif dan cepat tanggap.

Deskripsi Pekerjaan:

  • Memastikan seluruh produk perusahaan memenuhi regulasi nasional, termasuk BPOM, Halal, dan izin edar lainnya.
  • Mengurus proses registrasi dan perizinan produk ke BPOM, LPPOM MUI, dan lembaga regulator terkait.
  • Meninjau label produk dan materi promosi untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
  • Menyusun SOP atau guideline terkait kepatuhan regulasi pangan dan proses registrasi.
  • Menjadi penghubung dengan pihak berwenang dan bertindak sebagai kontak utama selama proses registrasi produk, inspeksi, audit, dan interaksi dengan lembaga regulator.
Tentang Perusahaan
Satu Porsi Official
Food & Beverages
11 - 50 karyawan

Satu Porsi Official No #1 Frozen Meal in Indonesia

Alamat kantor

Puri Media, Rukan Permata, Jl. Topaz Raya C2/32, RT.5/RW.1, North Kembangan, Kembangan, West Jakarta City, Jakarta

Tips Aman Cari Kerja

Pemberi kerja yang benar tidak akan meminta akun Telegram, top-ups atau pembayaran dalam bentuk apapun. Jangan berikan kontak pribadi, informasi bank, maupun kartu kredit kamu.

Pelajari Selengkapnya

Lowongan Lainnya Untukmu

Regulatory Affairs – Makanan Dalam Negeri (MD)