Deskripsi pekerjaan Regulatory Affairs & Corporate Licensing SOLUSI GLOBAL GRUP
Kualifikasi:
•S1 Hukum, Farmasi, Administrasi Bisnis, Teknik Industri, atau bidang terkait lainnya.
•Pengalaman minimal 3 tahun di bidang Regulatory Affairs, Corporate Licensing, Legal Compliance, atau Environmental Compliance; diutamakan dari industri manufaktur, kosmetik, farmasi, atau FMCG.
•Memiliki pemahaman kuat tentang OSS-RBA, NIB, KBLI, LKPM, SIINas, SIMPLE, WLKP, dan kepatuhan regulasi di Indonesia.
•Memahami regulasi lingkungan, pengelolaan/administrasi limbah B3, serta pelaporan lingkungan menjadi nilai tambah.
•Berpengalaman dalam berkoordinasi dengan instansi pemerintah, termasuk Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan, Bea Cukai, dan lembaga regulator lainnya.
•Cakap dalam melakukan analisis data, pengarsipan dokumen, serta komunikatif dalam berkoordinasi.
•Detail-oriented, proaktif, dan mampu mengelola beberapa prioritas sekaligus di bawah tenggat waktu yang ketat (tight deadlines).
Tanggung Jawab:
•Mengelola perizinan perusahaan dan izin usaha melalui sistem OSS RBA
•Mengurus dan memperbarui data NIB, KBLI, serta persyaratan perizinan perusahaan lainnya.
•Menyusun dan menyampaikan laporan wajib kepada pemerintah, termasuk LKPM, SIINas, SIMPLE, WLKP, serta laporan kepatuhan lingkungan.
•Mengelola perizinan lingkungan serta mengoordinasikan dokumentasi regulasi dan pelaporan limbah B3.
•Memantau masa berlaku, perpanjangan, dan kepatuhan seluruh izin perusahaan, dokumen legalitas, serta sertifikasi.
•Mengoordinasikan urusan perizinan, kepatuhan, dan pelaporan dengan instansi pemerintah dan lembaga regulator.
•Memelihara dokumentasi regulasi, catatan kepatuhan (compliance records), dan kalender kepatuhan perusahaan (corporate compliance calendar).
•Memantau perubahan regulasi dan memastikan implementasi persyaratan hukum yang berlaku dilakukan tepat waktu.
•Mendukung proses inspeksi regulasi, audit, dan proses verifikasi dari pihak eksternal/pemerintah.
•Berkolaborasi dengan tim lintas fungsi (cross-functional) untuk memastikan pengajuan dokumen regulasi dilakukan secara akurat dan tepat waktu.
•Mendukung aktivitas terkait perizinan impor dan kepatuhan kepabeanan (Bea Cukai) jika diperlukan.

