Deskripsi pekerjaan Person In Charge (PIC) PT INDOLIMA PERKASA YOGYAKARTA
PT INDOLIMA PERKASA, WE ARE HIRING :
PIC – Person in Charge
For Acaraki Golden Sparkling and Acaraki Jamu Capsule
(Channel: HORECA - Hotel, Restoran, Cafe)
Kualifikasi:
- Berpenampilan menarik dan profesionaL
- Pendidikan minimal SMA/SMK, D3/S1 lebih diutamakan
- Memiliki pengalaman di bidang HoReKa (Hotel, Restaurant, Café) atau terbiasa melakukan handling dengan hotel/instansi
- Memiliki kemampuan negosiasi dan komunikasi yang baik
- Mampu melakukan presentasi dan menawarkan produk kepada calon customer/client
- Memiliki kemampuan mengelola dan mengarahkan team
- Mampu membuat reporting harian/mingguan
- Memiliki laptop pribadi
- Mampu mengendarai mobil & memiliki SIM A aktif (WAJIB)
- Bersedia melakukan perjalanan/visit bersama team menggunakan mobil
- Mampu bekerja dengan target dan memiliki kemampuan problem solving
- Bertanggung jawab, disiplin, komunikatif, dan memiliki inisiatif tinggi
Deskripsi Pekerjaan & Tanggung Jawab:
- Melakukan visit dan pendekatan ke outlet HoReKa, hotel, restoran, café, maupun instansi
- Mencari dan membuka peluang kerja sama dengan calon customer/client
- Melakukan negosiasi dan penawaran produk kepada pihak terkait
- Memperkenalkan dan menawarkan produk Acaraki Golden Sparkling dan Acaraki Jamu Capsule by Sinde
- Menjalin serta menjaga hubungan baik dengan customer/client
- Melakukan follow up terhadap setiap penawaran dan peluang kerja sama
- Mengidentifikasi kebutuhan customer dan memberikan solusi/penawaran yang sesuai
- Menghandle, mengarahkan, dan melakukan koordinasi dengan team di lapangan
- Memastikan aktivitas team berjalan sesuai target dan arahan
- Membuat reporting aktivitas visit, hasil negosiasi, follow up, dan progress kerja sama
- Melakukan koordinasi dengan pihak internal terkait kebutuhan dan progress customer
- Membantu memastikan target akuisisi dan perluasan outlet/customer tercapai
Benefit:
1. Salary diatas UMK
2. Tunjangan jabatan
3. Transport
4. Meals
5. Insentif
6. Claim bensin
7. BPJS TK & KS
8. Kompensasi UUCK

