Deskripsi pekerjaan Pengawas Bea Cukai & Sertifikasi PT ELANG BAHAGIA JAYA
Tanggung Jawab Pekerjaan:
Bertanggung jawab atas bea cukai impor peralatan rumah tangga/peralatan perawatan pribadi, sertifikasi produk Indonesia (SNI, K3L, TKDN, Postel, dll.), menangani audit bea cukai, kepatuhan dan pengendalian risiko, berkoordinasi dengan Kemenperin, Dirjen Bea Cukai, dan badan sertifikasi, serta mengelola biaya demurrage, denda, dan risiko penyitaan kargo.
Kemampuan Kepatuhan Profesional (Paling Penting)
- Memahami peraturan bea cukai Indonesia: deklarasi impor, ketentuan HQ, API izin impor, barang terlarang, penilaian bea cukai, audit, penanganan penyitaan kargo, dan banding atas biaya keterlambatan pembayaran/denda.
- Sertifikasi Produk Praktis: Sertifikasi wajib SNI, sertifikasi konten lokal TKDN, sertifikasi telekomunikasi Postel (jika produk mengandung komponen listrik), PIRT, NIB; memahami pengujian sampel, peninjauan tahunan sertifikat, perubahan sertifikat, dan perpanjangan sertifikat yang kedaluwarsa, serta proses berkoordinasi dengan badan sertifikasi.
- Memahami struktur pajak impor Indonesia: PPN, PPN Penghasilan, bea impor; mampu menghitung pajak terlebih dahulu untuk menghindari denda tinggi akibat kesalahan klasifikasi.
- Memahami BPOM (jika produk kecantikan terlibat), membedakan antara sertifikasi wajib dan sukarela, dan mengetahui peralatan listrik perawatan pribadi mana yang termasuk dalam daftar SNI wajib Indonesia.

