Deskripsi pekerjaan Penanggungjawab Tahfidz Pesantren Minhaj Shahabah
Deskripsi Pekerjaan :
1. Harian
- (a). Mengontrol dan mengawasi serta mengkondisikan (guru dan siswa) pada saat KBM Tahfidhz Al Qur’an dari awal waktu halaqah hingga selesai.
- (b). Mencatat dan melaporkan kegiatan KBM kelompok halaqahnya dengan mengabsen para guru halaqahnya.
- (c). Mengkordinir loporan tahfidz harian santri dari kelopok halaqahnya dan membawa laporan kepada operator Isfomi.
- (d). Mengambil kembali buku mutaba’ah santri dari operator Isfomi dan membagikannya kepada guru halaqahnya.
- (e). Melakukan sinkronisasi tahfidz halaqah dengan pelajaran tahfidh dikelas (*menyimak hafalan santri yang belum setoran di halaqahnya, * Menyimak hafalan santri yang sudah setoran di halaqahnya, * tahsin bacaan santri)
2. Mingguan
- (a). Mengadakan Muraja’ah secara berjama’ah habis ashar tiga kali dalam sepekan.
- (b). Mendata dan menangani anak-anak yang bermasalah dalam tahfidhz Al-Qur’an.
- (c). Mengevaluasi kegiatan KBM halaqah dengan mengadakan rapat anggota halaqah (perpekan jika dianggap perlu).
- (d). Mensupervisi kegiatan Tahfidhz Al-Qur’an kelompok halaqahnya.
- (e). Mengadakan atau mengkordinir bimbingan Al-Qur’an bagi musyrif atau Musyrifah halaqah.
- (f). Mengajar pelajaran tahfidhz di kelas.
- (g). Memberikan sanksi kepada santri yang sering ghoib atau bolos pada kelompok halaqahnya.
- (h). Memberikan teguran kepada guru halaqah yang sering ghoib atau bolos pada kelompok halaqahnya.
- (i). Mengadakan ujian perpindahan juz bagi santri yang telah menyelesaikan satu juz dari hafalanya.
- (j). Mengadakan pelajaran Tajwid bagi santri SMP dan SMA.
3. Bulanan
- (a). Mendata kehadiran guru halaqah berkaitan dengan hak mereka (mukafa’ah) dan mengajukannya untuk diberikan hak mereka.
- (b). Membuat laporan tahfidhz bulanan santri, dengan meminta data kepada operator Isfomi.
- (c). Mengadakan evaluasi berkaitan dengan pencapaian tahfidhz tiap santri kelompok halaqahnya (tercapai atau tidak) dengan mengadakan rapat, baik dengan anggota kelompok halaqah, atau dengan Lajnah Tahfidhz (jika dianggap perlu).
(4). Tahunan
- (a). Merekrut Santri binaan untuk dijadikan guru halaqah cadangan.
- (b). Membuat anggaran biaya tahunan tahfidhz bagi semua halaqah Banin/Banat.
- (c). Merumuskan dan mengusulkan hal-hal yang berkaitan dengan Tahfidhz Al-Qur’an Ma’had Minhaj Shahabah.
- (d). Membuat laporan penilaian tahfidz persemester dan melaporkannya kepada walas.
- (e). Mengevaluasi kurikulum Tahfidhz, dengan mengadakan rapat dengan Lajnah Tahfidhz.
- (f). Mengkoordinir sarana Tahfidhz Al-Qur’an pada kelompok halaqahnya;
- (f i) Mengkoordinir kebutuhan buku perkembangan harian santri bagi semua guru halaqahnya.
- (f ii) Mengkoordinir pembuatan absen harian santri dan guru semua halaqah.
- (g). Merumuskan dan mengusulkan serta mengkordinir kegiatan imtihan masal tahunan tahfidhz.
Kualifikasi :
- Perempuan Muslimah (Bermanhaj Salaf)
- Usia maksimal 35 tahun
- Minimal lulusan SLTA/Sederajat
- Memiliki hafalan Qur’an 30 Juz (wajib menyertakan sertifikat tahfidz)
- Memiliki sanad lebih diutamakan
- Memiliki pengalaman mengelola tahfidz lebih diutamakan
- Berdomisili di sekitar Pesantren lebih diutamakan







