Deskripsi pekerjaan Penagihan Lapangan FIFGROUP CABANG KABUPATEN KLATEN
- Menghubungi Nasabah: Melakukan panggilan telepon, mengirim pesan WhatsApp, atau SMS ke nasabah yang memasuki tanggal jatuh tempo hingga keterlambatan skala ringan (1–30 hari).
- Negosiasi & Imbauan: Mengingatkan kewajiban pembayaran, mengonfirmasi kendala nasabah, serta membuat kesepakatan janji bayar (promise to pay).
- Pencatatan Data: Mencatat status hasil kontak dan pembaruan informasi nasabah ke dalam sistem database perusahaan.
- Kunjungan Domisili: Mendatangi tempat tinggal, kantor, atau lokasi unit nasabah yang angsurannya telah melampaui tanggal jatuh tempo atau sulit dihubungi via telepon.
- Penagihan Langsung: Menagih pembayaran angsuran arrears/denda secara langsung sesuai SOP OJK dan regulasi internal FIFGROUP.
- Negosiasi & Penanganan Aset: Memberikan solusi pembayaran (seperti restrukturisasi) atau melakukan penanganan unit pembiayaan jika nasabah tidak mampu lagi melunasi kewajiban.
- Tracking & Pelaporan: Memverifikasi keberadaan nasabah, memperbarui kondisi aset, serta membuat laporan harian pencapaian target penagihan (collection rate).

