Deskripsi pekerjaan Paralegal PT Madani Prabu Jaya
Tujuan Jabatan:
Mendukung fungsi hukum perusahaan dalam menangani persoalan perdata, pidana, dan kepatuhan terhadap regulasi haji & umrah, serta membantu mitigasi risiko hukum perusahaan melalui dokumentasi dan pendampingan hukum awal.
Tanggung Jawab
1. Penanganan Sengketa dan Permasalahan Hukum
- Mengumpulkan dan menganalisis bukti serta dokumen pendukung dalam kasus sengketa.
- Menyusun kronologi kasus hukum secara sistematis berdasarkan informasi dari pihak internal.
- Mendampingi proses awal penanganan sengketa baik perdata maupun pidana (misalnya kasus penipuan, wanprestasi, pencemaran nama baik, dll).
- Melakukan komunikasi awal dengan kuasa hukum atau lembaga penegak hukum atas nama perusahaan.
- Memonitor proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan laporan perkembangan kasus secara berkala kepada atasan.
2. Riset dan Monitoring Regulasi
- Melakukan riset hukum terkait regulasi Kementerian Agama, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan aturan perizinan travel haji & umrah.
- Mengidentifikasi regulasi baru atau perubahan peraturan yang berdampak terhadap operasional perusahaan.
- Memberikan masukan hukum kepada manajemen atas kebijakan internal agar sesuai regulasi yang berlaku.
3. Administrasi dan Dokumentasi Legal
- Membuat dan mereview dokumen hukum seperti surat kuasa, perjanjian kerjasama, MoU, surat pernyataan, berita acara, dll.
- Menyiapkan dokumen pendukung untuk proses pelaporan ke instansi terkait (kepolisian, pengadilan).
- Mengelola dan mengarsipkan semua dokumen hukum perusahaan secara aman dan sistematis (baik digital maupun fisik).
- Membantu validasi dan pengecekan legalitas dokumen mitra/vendor.
4. Pendampingan Hukum Internal
- Memberikan pemahaman hukum dasar kepada tim terkait hal-hal yang rentan disengketakan oleh jamaah.
- Menyusun SOP penanganan sengketa atau aduan hukum dari jamaah.
- Menjadi penghubung awal antara perusahaan dengan penasihat hukum eksternal bila diperlukan.
Kualifikasi:
- Pendidikan Minimal S1 Hukum
- Diutamakan memiliki Kartu Tanda Advokat (KTA)
- Pengalaman minimal 3 tahun di bidang hukum, legal officer, atau bekerja di kantor hukum (law firm)
- Terbiasa menangani sengketa hukum secara langsung, baik litigasi maupun non-litigasi
- Memahami alur dan birokrasi pengurusan izin Kemenag (nilai tambah)

