1. Menangani seluruh proses rekrutmen Perusahaan;
2. Memastikan kelengkapan data karyawan dan memperbaharui data karyawan;
3. Membuat Kontrak Kerja Karyawan;
4. Melaksanakan administrasi pelaksanaan pemenuhan kelengkapan data-data untuk perijinan ketenagakerjaan;
5. Membantu melaksanakan sosialisasi kebijakan kepegawaian (internal dan eksternal);
6. Administrasi penyusunan (update) Peraturan Perusahaan dan Lembaga Kerja Sama (LKS);
7. Melakukan kunjungan karyawan (nikah, sakit dan meninggal);
8. Melakukan penanganan employee relation;
9. Penanganan administrasi personalia (personal file, seragam karyawan, alih tugas/mutase/promosi/PHK);
10. Melaksanakan proses pelaporan ke induk perusahaan, pemegang saham, instansi lainnya dan perijinan-perijinan yang meliputi:
11. Melakukan update kebijakan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
12. Melakukan kegiatan penyusunan draft Surat Keputusan Direksi dan Peraturan perusahaan terkait kebijakan SDM;
13. Melakukan filing dokumen-dokumen karyawan, pembayaran dan laporan-laporan; dan
14. Menangani Hubungan Industrial.
S1 Hukum, MSDM, Psikologi.
Jujur, teliti, memiliki etos kerja yang tinggi.
Paham mengenai UU Ketenagakerjaan.
Mempunyai pengalaman Hubungan Industrial.
FotoCopy (KTP, KK & NPWP).
Ijazah dan transkrip nilai.
Surat referensi kerja dan sertifikat keahlian.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).