Deskripsi pekerjaan Legal Consultant Bhaktivedanta Medical Clinic
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Perizinan dan Kepatuhan Hukum
- Memastikan seluruh operasional klinik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan, dan perizinan usaha.
- Menyusun, mengurus, dan memperbarui dokumen perizinan klinik
- Melakukan audit regulasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan terbaru dari pemerintah pusat maupun daerah (Kemenkes, Dinas Kesehatan, OSS, BPOM, dll).
2. Perjanjian dan Kontrak
- Merancang, meninjau, dan memberikan legal opinion atas berbagai jenis kontrak, seperti:
Perjanjian kerja sama antar institusi kesehatan, Perjanjian sewa menyewa, Kontrak tenaga medis dan non-medis, Perjanjian vendor atau supplier alat kesehatan.
3. Regulasi Korporasi dan Hukum Bisnis
- Memberikan advis hukum terkait struktur korporasi, tata kelola, dan hubungan antar pemegang saham jika klinik berbentuk PT atau yayasan.
- Mengawasi kepatuhan terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), regulasi perpajakan, dan ketentuan terkait entitas badan hukum lainnya.
- Menyusun dokumen hukum seperti akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan risalah rapat sesuai ketentuan hukum korporasi.
4. Advokasi dan Litigasi (jika diperlukan)
Bertindak sebagai kuasa hukum klinik dalam hal terjadi sengketa hukum atau pelaporan ke instansi (polisi, pengadilan, Komisi Etik Kedokteran).
Kualifikasi
- Pendidikan minimal S1 Hukum dari universitas terakreditasi. (S2 Hukum lebih disukai)
- Memiliki lisensi Advokat dan terdaftar di PERADI atau organisasi advokat sah lainnya.
- Pengalaman minimal 1 tahun sebagai legal consultant atau in-house legal, lebih disukai yang pernah menangani institusi layanan kesehatan.
- Memahami dengan baik regulasi terkait:
- Kesehatan (UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan),
- Perizinan usaha (OSS, NIB, dan lainnya),
- Hukum Korporasi (UUPT, perpajakan, dan pengelolaan yayasan/PT),
- Ketenagakerjaan dan perlindungan konsumen.
- Memiliki kemampuan komunikasi hukum yang baik, negosiasi, serta drafting dokumen hukum yang rapi dan terstruktur.