Deskripsi pekerjaan Koordinator Security PT Karya Asta Sedana 1
Kualifikasi :
1. Pendidikan SLTA/Setara : pengalaman min. 4 tahun sebagai Pengawas/Supervisor Pengamanan
2. Pendidikan D3/S1/Setara : pengalaman min. 1 tahun sebagai Pengawas/Supervisor Pengamanan
3. Purnawirawan TNI KPwBI Kelas A & DKU: Jabatan terakhir minimal Kapten
4. Purnawirawan Polisi KPwBI Kelas A & DKU: Jabatan terakhir minimal AKP
5. Purnawirawan TNI/Polisi KPwBI Kelas B, C & D: minimal Sersan / Brigadir
6. Memiliki sertifikasi Gada Madya
7. Memiliki Kemampuan dasar komputer Ms 365, E-reporting, basic editing
8. Berpengalaman membuat Renpam dan Rengiatpam
9. Mampu membuat perencanaan Pengamanan dan Penyelamatan
10. Mampu membuat security and safety risk assessment
11. Sertifikasi/Pelatihan Risk Management, crime prevention (CCPS), Sistem Manajemen Pengamanan
12. Memiliki Sertifikasi/Pelatihan Penanggulangan Bencana (Gempa Bumi dan Banjir)
13. Memiliki jaringan koordinasi luas (pemerintah, Polisi, Militer, BIN, dll)
14. Memiliki Ilmu beladiri & kemampuan mengemudi (SIM A dan C)
15. Memiliki pengetahuan koordinasi dan pengawalan
16. Mampu berbahasa Inggris
17. Memiliki pemahaman mengenai fungsi dan tugas Bank Indonesia
18. Memiliki latar belakang sebagai atlit olah raga menjadi nilai tambah
Tanggung Jawab:
- Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan objek pengamanan yang bersifat preventif.
- Bertanggung jawab untuk menulis laporan
- Mampu menerapkan SOP
- Merencanaan & Pemetaan Rute Aman: Menyusun dan menganalisis rute pengantaran uang (routing), termasuk menentukan rute alternatif guna menghindari titik macet atau area rawan kriminalitas.
- Manajemen & Penjadwalan Personel: Mengkoordinasikan tim di lapangan yang biasanya terdiri dari petugas custody/escort (satpam terlatih) dan aparat kepolisian (Brimob/Polri).
- Pengawasan Operasional Kendaraan Lapis Baja: Memastikan armada pengantar (seperti mobil armored van) dan perangkat pendukung seperti GPS tracking, brankas digital, serta CCTV kendaraan berfungsi optimal sebelum beroperasi.
- Mitigasi Risiko & Tanggap Darurat: Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kontingensi jika terjadi pembegalan, kecelakaan lalu lintas, atau kerusakan kendaraan di tengah jalan.
- Koordinasi Lintas Divisi & Eksternal: Menjadi jembatan komunikasi antara manajemen cash pusat, kantor cabang perbankan/klien, serta aparat keamanan setempat (Polsek/Polres).

