Deskripsi pekerjaan Kepala Gudang / Warehouse Manager / Head Warehouse Toko Tiga
Tentang Perusahaan:
TOKO TIGA adalah perusahaan retail offline dan online yang bergerak di bidang mesin jahit dan perlengkapan jahit, berdiri sejak 1980. Kami telah melayani pelanggan selama lebih dari 40 tahun dan kini memiliki lebih dari 20 staff.
📝 Deskripsi Pekerjaan:
Kami mencari seorang Kepala Gudang yang tangguh, terorganisir, dan memiliki jiwa kepemimpinan untuk mengelola seluruh aktivitas gudang TOKO TIGA. Posisi ini berperan penting dalam menjamin kelancaran alur logistik, mengelola tim gudang, serta memastikan akurasi dan efisiensi pengelolaan stok barang secara menyeluruh.
🎯 Tanggung Jawab:
Mengatur dan mengawasi seluruh proses operasional gudang: penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang.
Memimpin dan membina tim gudang agar bekerja sesuai SOP dan target harian.
Menyusun dan memastikan implementasi sistem kerja dan prosedur keamanan gudang.
Mengelola stok barang dengan sistem komputerisasi (termasuk update data masuk/keluar dan stock opname).
Menganalisis pergerakan stok serta membuat laporan gudang secara berkala.
Koordinasi aktif dengan divisi penjualan, operasional, dan logistik.
Menjaga keteraturan, kebersihan, dan efisiensi ruang penyimpanan.
✅ Kualifikasi:
Pendidikan minimal SMA/SMK (D3/S1 diutamakan).
Berpengalaman minimal 2 tahun di posisi kepala gudang atau supervisor gudang.
Mahir mengoperasikan komputer (terutama Excel dan sistem manajemen stok).
Memiliki jiwa kepemimpinan dan mampu mengelola tim.
Komunikatif, tegas, disiplin, dan bertanggung jawab.
Terbiasa bekerja dengan target dan dalam tekanan.
Bersedia bekerja secara onsite dan memiliki fleksibilitas jam kerja.
🕐 Jam Kerja:
Senin – Minggu (09:30 – 18:00)
1 hari libur kerja / minggu (Sistem pengajuan)
Libur pada tanggal merah/nasional
💼 Tipe Pekerjaan:
Full Time, Kontrak, Onsite
🎁 Benefit:
Gaji Pokok
Tunjangan Harian
Bonus Target
THR
PPh 21
BPJS Kesehatan
Cuti tahunan 12 hari
Cuti sakit 12 hari
Cuti spesial 12 hari
Cuti melahirkan 3 bulan
Cuti lainnya sesuai UU Ketenagakerjaan



