Deskripsi pekerjaan Corporate Tax Advisor PT Integritas Abadi Konsultan
Kualifikasi:
1. Minimal pendidikan D3/S1 di bidang Akuntansi atau Perpajakan.
2. Memiliki pengalaman kerja 1–2 tahun di bidang perpajakan atau accounting.
3. Memahami skema serta peraturan perpajakan di Indonesia seperti PPN, PPh 21, PPh 23, dan jenis pajak lainnya.
4. Mampu mengoperasikan aplikasi perpajakan seperti e-Faktur, e-Bupot, serta DJP Online atau Coretax.
5. Memiliki sertifikasi Brevet A & B atau tingkat yang lebih tinggi merupakan nilai tambah.
6. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, terutama dalam berinteraksi dengan klien.
7. Teliti, rapi, bertanggung jawab, serta mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
Tanggung Jawab:
1. Menyusun dan melaporkan kewajiban perpajakan klien secara rutin, termasuk SPT Masa (PPN, PPh 21, PPh 23, dll) serta membantu dalam penyusunan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Mengelola administrasi perpajakan melalui sistem seperti e-Faktur, e-Bupot, dan DJP Online, serta memastikan data yang dilaporkan akurat, lengkap, dan tepat waktu.
3. Memastikan seluruh kewajiban pembayaran pajak klien dilakukan sesuai deadline dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Berkoordinasi dengan klien dalam pengumpulan dan pengecekan dokumen seperti invoice, bukti potong, dan data transaksi lainnya, serta memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
5. Memberikan penjelasan dasar kepada klien terkait kewajiban perpajakan, timeline pelaporan, serta membantu klien memahami proses compliance yang sedang berjalan.
6. Membantu dalam penyusunan rekonsiliasi fiskal sederhana serta mengidentifikasi perbedaan antara laporan komersial dan fiskal.
7. Membantu menyiapkan data dan dokumen apabila terdapat permintaan dari DJP, serta memastikan dokumen tersimpan dengan rapi dan siap digunakan.
