Deskripsi pekerjaan Chef SPPG Magelang Windusari Wonoroto
Chef SPPG adalah personil yang bertanggung jawab langsung atas proses pengolahan pangan pada SPPG, meliputi:
a. menyusun menu makanan dengan mempertimbangkan masukan terkait kecukupan gizi dari Pengawas Gizi;
b. memimpin dan mengatur tim yang memasak serta menjalankan pekerjaan secara efisien;
c. menyiapkan bahan masakan sesuai resep yang telah ditentukan serta memastikan kualitas clan kebersihan bahan makanan;
d. memasak makanan di area SPPG sesuai standar gizi yang ditetapkan;
e. bersama pengawas keuangan, memeriksa jumlah dan kualitas bahan baku yang akan masuk ke SPPG;
f. bersama pengawas keuangan, memeriksa persediaan dan menjaga kualitas bahan makanan, serta melaporkan kebutuhan bahan baku kepada Kepala SPPG;
g. menjaga standar kebersihan ruang pengolahan makanan serta memastikan masakan yang dihasilkan memiliki rasa dan kualitas sesuai standar; dan
h. berkomunikasi secara efektif dengan personil SPPG lainnya untuk memastikan kelancaran proses memasak, terutama dalam pengaturan waktu penyajian.
memenuhi kriteria kualifikasi minimal sebagai berikut:
a. pendidikan minimal SMK Tata Boga/Kuliner atau pendidikan lain yang sederajat dengan pengalaman kerja di bidang pengolahan pangan massal;
b. memiliki sertifikat kompetensi di bidang tata boga/kuliner paling rendah skema Chef de Partie (atau skema setara/lebih tinggi) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang tata
boga/kuliner, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
c. memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan/higiene sanitasi penjamah pangan yang masih berlaku;
d. memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga} tahun dalam pengolahan pangan skala massal/ institusi (melampirkan dokumen paklaring untuk pengalaman kerja tersebut}, dan diutamakan
pernah menjabat paling rendah setingkat Chef de Partie atau posisi setara di dapur skala massal;
e. berbadan sehat, dinyatakan melalui surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan; dan
f. memastikan keabsahan, kesesuaian, dan kepemilikan ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat Chef, dan/ atau dokumen kualifikasi lainnya atas nama Jurutama Masak (Chef yang ditugaskan, dalam hal ditemukan dokumen yang tidak sah, tidak sesuai, atau bukan
milik yang bersangkutan, Yayasan/Mitra wajib melakukan penggantian clan/ atau perbaikan serta dapat clikenakan sanksi penghentian sementara (suspend) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

