Deskripsi pekerjaan Akuntan Pajak GS Tax And Accounting Consultant
SP2DK, Tax Audit, Compliance & Tax Dispute
GS Tax And Accounting Consultant membuka kesempatan bagi profesional perpajakan yang berpengalaman dalam menangani SP2DK, pemeriksaan pajak, tax compliance, serta sengketa perpajakan.
Tanggung Jawab
1. Menangani dan menyusun tanggapan atas SP2DK, termasuk analisis data, rekonsiliasi, dan dokumen pendukung.
2. Mendampingi klien dalam proses pemeriksaan pajak, mulai dari permintaan data, SPHP, pembahasan akhir hingga penerbitan ketetapan pajak.
3. Melakukan review dan rekonsiliasi SPT Tahunan, SPT Masa, laporan keuangan, faktur pajak, dan bukti potong.
4. Mengidentifikasi potensi koreksi, risiko, dan eksposur perpajakan serta memberikan rekomendasi penyelesaiannya.
5. Menangani permasalahan dan sengketa perpajakan seperti STP, SKP, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi, banding, dan gugatan.
6. Menyusun argumentasi dan analisis berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
7. Melakukan komunikasi dan pembahasan dengan klien maupun Direktorat Jenderal Pajak.
8. Melakukan supervisi dan review pekerjaan tim serta memastikan pekerjaan selesai sesuai standar dan tenggat waktu.
Kualifikasi
1. Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, Keuangan, atau bidang terkait.
2. Pengalaman minimal 5 tahun di bidang perpajakan, terutama dalam penanganan SP2DK dan pemeriksaan pajak.
3. Memahami PPh, PPN, rekonsiliasi fiskal, dan ketentuan umum perpajakan.
4. Memiliki kemampuan analisis laporan keuangan dan Microsoft Excel yang baik.
5. Mampu menyusun surat, argumentasi, dan analisis perpajakan secara profesional.
6. Memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, problem solving, dan leadership yang baik.
7. Brevet A & B wajib; Brevet C dan/atau Sertifikat Konsultan Pajak menjadi nilai tambah.

