Deskripsi pekerjaan Admin Pajak PT. Indodispense Lem Teknologi
JOBDESC:
Rekonsiliasi & Pengendalian
- Rekonsiliasi data pajak dengan buku besar (penjualan, pembelian, biaya, dan PPN) setiap bulan.
- Menemukan dan menindaklanjuti selisih antara pembukuan dan data faktur pajak atau bukti potong.
- Memastikan pencatatan transaksi di Accurate mendukung kebutuhan perpajakan (kode pajak, DPP, dan tarif benar).
- Memantau status lebih bayar/kurang bayar dan melaporkan kondisi pajak ke atasan.
Administrasi & Pemeriksaan Pajak
- Mengarsipkan dokumen perpajakan (faktur pajak, bukti potong, SSP/bukti setor, SPT, dan bukti lapor) secara tertib, fisik dan digital.
- Mengelola data wajib pajak (NPWP, sertifikat elektronik, akun Coretax) dan memperbarui data bila ada perubahan.
- Menyiapkan data dan dokumen bila ada pemeriksaan, SP2DK, atau permintaan klarifikasi dari kantor pajak.
- Berkoordinasi dengan bagian akunting, keuangan, dan atasan.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Membuat Faktur Pajak Keluaran atas transaksi penjualan melalui Coretax/sistem DJP yang berlaku, berdasarkan faktur dan surat jalan.
- Memeriksa dan mengelola Faktur Pajak Masukan dari supplier, memastikan sah, lengkap, dan dapat dikreditkan.
- Membuat nota retur atau nota pembatalan bila ada retur atau koreksi transaksi.
- Mencocokkan data faktur pajak dengan pembukuan di Accurate dan penjualan marketplace.
PPh (Pajak Penghasilan)
- Menghitung, memotong, dan membuat bukti potong PPh 21, PPh 23, PPh 4 (2) dan PPh 22 (impor/pembelian tertentu) sesuai ketentuan.
- Menghitung PPh 25 (angsuran bulanan) atau PPh Final sesuai status perusahaan.
- Mengelola bukti potong yang diterima dari pelanggan (bila ada) sebagai kredit pajak.
Pembayaran & Pelaporan
- Membuat kode billing, menyiapkan pembayaran, dan menyetor pajak tepat waktu dengan persetujuan atasan.
- Melaporkan SPT Masa (PPN, PPh 21, PPh Unifikasi) sebelum jatuh tempo.
- Membantu penyusunan SPT Tahunan Badan dan rekonsiliasi fiskal bersama akuntan.
- Membuat kalender pajak bulanan dan memantau tenggat pembayaran dan pelaporan.
Kualifikasi:
Pendidikan minimal: D3/S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait.
Pengalaman: minimal 1-2 tahun di bidang perpajakan (distributor menjadi nilai tambah).
Technical Skill: Memahami peraturan perpajakan Indonesia (PPN, PPh 21, 22, 23, 4(2), 25) dan tata cara pelaporan (brevet A/B atau sertifikat sejenis menjadi nilai tambah), Menguasai Coretax/DJP Online, e-Billing, dan pelaporan SPT secara elektronik, dan familiar dengan penggunaan Software ERP (Accurate)
Data Savvy: Mahir mengoperasikan Microsoft Excel untuk pengolahan data (VLOOKUP, Pivot Table, IF Function)
Bahasa: Kemampuan Bahasa Inggris yang baik (Minimal pasif: membaca manual teknis dan korespondensi email dengan supplier luar negeri)
Karakter: Jujur, memiliki integritas tinggi, teliti terhadap detail, dan mampu bekerja secara mandiri di bawah supervisi minimal.

