Deskripsi pekerjaan Accounting PT Cipta Teknik Utama
- Pengelolaan pajak: Menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak bulanan dan tahunan (PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh badan, dan PPN).
- Rekonsiliasi: Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial dengan laporan fiskal perusahaan.
- Penyusunan laporan: Membuat laporan keuangan terkait pajak dan memastikan keakuratannya.
- Audit: Mengelola proses audit internal dan eksternal, termasuk menangani pemeriksaan dari otoritas pajak.
- Kepatuhan: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku.
- Analisis: Menganalisis transaksi keuangan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan peluang perpajakan.
- Konsultasi: Memberikan nasihat kepada manajemen tentang perencanaan pajak dan implikasi keuangan dari kebijakan pajak.
- Pengarsipan: Mengelola dan mengarsipkan semua dokumen perpajakan dengan rapi dan sistematis.

