Perlukah Mencantumkan Sertifikat Vaksin saat Melamar Kerja? Ketahui Faktanya di Sini

Diperbarui 26 Jan 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Pandemi Covid-19 mengubah dunia kerja, salah satunya adalah persyaratan melamar kerja. Muncul pertanyaan, apakah wajib mencantumkan sertifikat vaksin saat kamu melamar kerja?

    Per 19 Oktober 2021, progress vaksinasi di Indonesia menurut Our World in Data, sudah mencapai 62 juta jiwa untuk penerima 2 dosis vaksin.

    Kartu atau sertifikat vaksin bisa di download melalui aplikasi PeduliLindungi apabila kamu telah menerima vaksin.

    Nah, dengan sertifikat vaksin yang diwajibkan dalam beragam kegiatan di Indonesia, apakah termasuk wajib saat melamar kerja? Di artikel ini Glints akan menjelaskannya untuk kamu.

    Haruskah Sertifikat Vaksin Dilampirkan Saat Melamar Kerja?

    melamar kerja sertifikat vaksin

    © Kemenkes

    Menurut Pikiran Rakyat, sempat tersebar kabar simpang siur jika seseorang tidak mau untuk divaksin dan tidak memiliki sertifikat vaksin, maka urusan administratif akan sulit.

    Beberapa orang berpendapat bahwa urusan administratif tersebut termasuk ketika melamar kerja. Meski begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan sendiri.

    Namun dilansir dari Tempo, beberapa orang terhalang untuk melamar pekerjaan karena mereka belum memiliki sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi, meskipun mereka sudah vaksin.

    Adapun, beberapa fakta seputar penggunaan sertifikat vaksin untuk melamar pekerjaan adalah sebagai berikut:

    1. Tergantung perusahaan

    © Pexels.com

    Tidak ada peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan untuk meminta para pelamar kerja melampirkan sertifikat vaksin di dokumennya.

    Sehingga, menurut Yasya Ramadhina, Talent Acquisition Specialist Glints, keputusan untuk mencantumkan sertifikat vaksin bagi para pelamar kerja adalah murni keputusan perusahaan sendiri.

    Biasanya, perusahaan yang sudah menerapkan WFO (Work from Office) akan mewajibkan sertifikat vaksin bagi para pelamar kerja.

    Tetapi jika kamu sudah divaksin tapi belum memiliki sertifikatnya, biasanya perusahaan meminta hasil tes PCR sebagai dokumen pengganti, mengutip Mohammad Rizaldi Pratama, Talent Acquisition Associate Glints.

    Sedangkan beberapa perusahaan yang masih menjalankan WFH tidak mewajibkan seorang pelamar untuk mencantumkan sertifikat vaksin sebagai dokumen khususnya.

    Baca Juga: Sudah Divaksin? Cek Sertifikatnya dengan Langkah-Langkah Ini, yuk!

    2. Jika melamar sebagai ASN, maka diwajibkan

    © Freepik.com

    Menurut Side.id, kamu harus melampirkan atau menunjukkan sertifikat vaksin apabila ingin melamar kerja sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal ini karena, kamu harus melalui tahapan tes CPNS terlebih dahulu yang diselenggarakan di ruang tertutup dengan banyak kandidat di dalamnya.

    Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan juga keamanan peserta, pemerintah mewajibkan setiap peserta membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin.

    Baca Juga: Ketahui Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi Supaya Bisa Masuk Mall dan Gedung Kantor

    3. Di mana letak sertifikat vaksin jika disyaratkan?

    © Pexels.com

    Menurut Berita DIY, sertifikat vaksin biasanya ditempatkan di bawah CV sebagai lampiran dari persyaratan melamar kerja.

    Namun dalam beberapa kasus, perusahaan meminta sertifikat vaksin di-upload secara terpisah, begitupun dokumen-dokumen lainnya yang biasanya diminta ke pelamar kerja.

    Sebagai contoh, sebuah perusahaan di Karawang mewajibkan setiap pelamar untuk melampirkan hasil scan sertifikat vaksin beserta dokumen lain seperti KTP, NPWP, hingga SKCK.

    Apabila kamu kebingungan untuk melampirkannya, kamu bisa membuat file .rar dan memasukkan dokumen seperti sertifikat vaksin, KTP, NPWP, SKCK, dan ijazah ke dalamnya.

    Hal ini agar memudahkan recruiter dalam melihat dan mengecek dokumen-dokumen yang telah diminta perusahaan ke setiap pelamar kerja.

    Fungsi Sertifikat Vaksin

    melamar kerja sertifikat vaksin

    © Kemenpan

    Selain untuk melamar kerja, ada beberapa fungsi lain dari sertifikat vaksin itu sendiri, lho.

    Menurut SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021, kamu harus memiliki sertifikat vaksin untuk bepergian ke luar kota.

    Bahkan, apabila kamu  menggunakan transportasi umum seperti kereta api, pesawat, hingga bus, kamu harus menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas yang berjaga.

    Selain itu, apabila kamu ingin menghadiri pernikahan, mengunjungi restoran atau kafe, hingga pergi ke salon pun diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebagai bagian dari protokol kesehatan.

    Baca Juga: 6 Tips Merantau untuk Pertama Kalinya di Tengah Pandemi

    Nah, itulah beberapa hal mengenai penggunaan sertifikat vaksin yang perlu kamu tahu ketika melamar kerja.

    Tentu, alangkah lebih baik jika kamu segera mendapatkan vaksin untuk kesehatan diri dan mendukung proses penanganan Covid-19 di Indonesia.

    Selain informasi tentang sertifikat vaksin sebagai syarat melamar kerja, masih banyak informasi seputar persyaratan melamar kerja lainnya yang bisa kamu dapatkan dari Glints.

    Kamu bisa mendapat beragam artikel terbaru secara rutin hanya dengan berlangganan newsletter blog Glints secara gratis.

    Menarik, bukan? Yuk, segera sign up dan dapatkan informasi terbaru!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.5 / 5. Jumlah vote: 8

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait