Apakah Perusahaan Berhak PHK Karyawan yang Positif Covid-19?

Diperbarui 13 Feb 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Tak sedikit pekerja yang harus kehilangan pekerjaannya sejak pandemi muncul. Namun, bagaimana jika pekerja di-PHK perusahaan karena positif Covid-19?

    Hal satu ini tentunya merupakan momok mengerikan bagi para pekerja, khususnya yang sudah mulai bekerja dari kantor dan tidak lagi WFH.

    Apakah inisiatif pemutusan kontrak tersebut sebenarnya berhak dilakukan pihak perusahaan? Lalu, apakah pekerja yang di-PHK memiliki hak yang dapat mereka tuntut?

    Tenang saja, Glints sudah rangkum semuanya untukmu, kok. Simak selengkapnya di bawah ini.

    Baca Juga: Mungkinkah Terjadi PHK kepada Karyawan Kontrak saat Corona

    Hukum PHK Karyawan yang Positif Covid-19

    phk karena positif covid

    © Freepik.com

    Sejatinya, di DKI Jakarta, perusahaan tidak dibenarkan untuk melakukan PHK pada karyawan karena positif Covid-19.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah pada CNN Indonesia.

    Ia secara tegas melarang perusahaan untuk memutuskan kontrak karyawannya yang tertular virus Covid-19.

    Yang seharusnya dilakukan perusahaan adalah untuk tetap membayarkan hak karyawan yang positif selama ia menjalani isolasi mandiri.

    Karyawan yang bersangkutan ini harus diizinkan untuk tidak masuk kantor selama 14 hari berturut-turut sampai dinyatakan negatif oleh pihak yang berwenang.

    Andri Yansyah juga menekankan perusahaan yang menemukan karyawan positif harus segera tutup kantor selama tiga hari. 

    Selama penutupan, kantor harus disterilisasi dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan.

    Selain itu, selama tiga hari tersebut ia juga menganjurkan agar perusahaan melakukan rapid test kepada seluruh karyawannya. 

    Hal ini harus dilakukan agar nanti setelah kantor kembali dibuka, yang bisa masuk adalah karyawan-karyawan yang dinyatakan sehat dan bebas Covid-19.

    Baca Juga: Jangan Khawatir, Ada Santunan untuk PHK Dampak Corona

    Hak Karyawan yang Positif Covid-19

    phk karena positif covid

    © Freepik.com

    Seperti yang sudah Glints paparkan di atas, perusahaan di DKI Jakarta tidak diperkenankan untuk melakukan PHK pada karyawan karena mereka positif Covid-19.

    Justru, pekerja yang tertular memiliki beberapa hak yang dapat mereka ajukan pada perusahaan.

    Karyawan yang positif Covid-19 berhak atas program Jaminan kecelakaan Kerja (JKK), seperti diberitakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK).

    Aturan dalam Surat Edaran ini juga menunjukkan bahwa perusahaan harus melindungi karyawannya yang terjangkit virus berbahaya tersebut.

    Bahkan, jika perusahaan melakukan PHK pada karyawan karena positif Covid-19, karyawan yang bersangkutan berhak melaporkan perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

    Bagaimana jika Karyawan Tetap Di-PHK Perusahaan?

    phk karena positif covid

    © Freepik.com

    Nah, namun, bagaimana jika perusahaan tetap melakukan PHK pada karyawan karena ia positif Covid-19?

    Bila hal tersebut tidak dapat dihindari, pihak perusahaan wajib memberitahukan alasan pemutusan kontrak kepada karyawan mereka. 

    Apabila karyawan menolak, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pihak perusahaan dengan pekerja, sesuai kata Hukum Online.

    Lalu, bagaimana jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan?

    Maka, penyelesaian PHK dilakukan ke tahap selanjutnya sesuai dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Baca Juga: Benarkah Delirium Gejala Awal Virus Corona? Simak Selengkapnya di Sini!

    Demikian informasi perihal hukum perusahaan yang melakukan PHK pada karyawan karena positif Covid-19.

    Yuk, cari tahu lebih jauh informasi seputar PHK ini. Glints sudah membahas secara detail terkait hak dan aturannya di sini.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait