Apakah Perusahaan Berhak PHK Karyawan yang Positif Covid-19?
Isi Artikel
Tak sedikit pekerja yang harus kehilangan pekerjaannya sejak pandemi muncul. Namun, bagaimana jika pekerja di-PHK perusahaan karena positif Covid-19?
Hal satu ini tentunya merupakan momok mengerikan bagi para pekerja, khususnya yang sudah mulai bekerja dari kantor dan tidak lagi WFH.
Apakah inisiatif pemutusan kontrak tersebut sebenarnya berhak dilakukan pihak perusahaan? Lalu, apakah pekerja yang di-PHK memiliki hak yang dapat mereka tuntut?
Tenang saja, Glints sudah rangkum semuanya untukmu, kok. Simak selengkapnya di bawah ini.
Hukum PHK Karyawan yang Positif Covid-19
Sejatinya, di DKI Jakarta, perusahaan tidak dibenarkan untuk melakukan PHK pada karyawan karena positif Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah pada CNN Indonesia.
Ia secara tegas melarang perusahaan untuk memutuskan kontrak karyawannya yang tertular virus Covid-19.
Yang seharusnya dilakukan perusahaan adalah untuk tetap membayarkan hak karyawan yang positif selama ia menjalani isolasi mandiri.
Karyawan yang bersangkutan ini harus diizinkan untuk tidak masuk kantor selama 14 hari berturut-turut sampai dinyatakan negatif oleh pihak yang berwenang.
Andri Yansyah juga menekankan perusahaan yang menemukan karyawan positif harus segera tutup kantor selama tiga hari.
Selama penutupan, kantor harus disterilisasi dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan.
Selain itu, selama tiga hari tersebut ia juga menganjurkan agar perusahaan melakukan rapid test kepada seluruh karyawannya.
Hal ini harus dilakukan agar nanti setelah kantor kembali dibuka, yang bisa masuk adalah karyawan-karyawan yang dinyatakan sehat dan bebas Covid-19.
Hak Karyawan yang Positif Covid-19
Seperti yang sudah Glints paparkan di atas, perusahaan di DKI Jakarta tidak diperkenankan untuk melakukan PHK pada karyawan karena mereka positif Covid-19.
Justru, pekerja yang tertular memiliki beberapa hak yang dapat mereka ajukan pada perusahaan.
Karyawan yang positif Covid-19 berhak atas program Jaminan kecelakaan Kerja (JKK), seperti diberitakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Aturan dalam Surat Edaran ini juga menunjukkan bahwa perusahaan harus melindungi karyawannya yang terjangkit virus berbahaya tersebut.
Bahkan, jika perusahaan melakukan PHK pada karyawan karena positif Covid-19, karyawan yang bersangkutan berhak melaporkan perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Bagaimana jika Karyawan Tetap Di-PHK Perusahaan?
Nah, namun, bagaimana jika perusahaan tetap melakukan PHK pada karyawan karena ia positif Covid-19?
Bila hal tersebut tidak dapat dihindari, pihak perusahaan wajib memberitahukan alasan pemutusan kontrak kepada karyawan mereka.
Apabila karyawan menolak, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pihak perusahaan dengan pekerja, sesuai kata Hukum Online.
Lalu, bagaimana jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan?
Maka, penyelesaian PHK dilakukan ke tahap selanjutnya sesuai dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Demikian informasi perihal hukum perusahaan yang melakukan PHK pada karyawan karena positif Covid-19.
Yuk, cari tahu lebih jauh informasi seputar PHK ini. Glints sudah membahas secara detail terkait hak dan aturannya di sini.