6 Program Bantuan yang Diberikan Pemerintah pada 2021, Apa Saja?
Isi Artikel
Sebagai buntut pandemi Covid-19, pemerintah akan tetap memberikan bantuan bagi masyarakat pada 2021.
Tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan berbagai bantuan. Beberapa di antaranya adalah kartu prakerja, subsidi gaji, dan BLT.
Bantuan-bantuan tersebut dinilai meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi.
Lantas, bantuan apa saja yang akan diberikan sepanjang 2021? Apakah kamu berhak menerimanya?
Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. BLT UMKM
Apakah kamu sedang membangun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)? Jika iya, kamu berpotensi menerima bantuan pemerintah pada 2021.
Pasalnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan melanjutkan pembagian bantuan tahun ini.
Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai atau yang disebut juga dengan BLT.
Nantinya, setiap pelaku UMKM berhak menerima Rp2,4 juta. Adapun target penerima BLT UMKM adalah 12 juta pelaku usaha.
Dilansir dari Bisnis, beberapa syarat untuk menerima BLT UMKM adalah:
- warga negara Indonesia (WNI)
- memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat dari pengusul
- tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari bank
- bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Jika memenuhi empat syarat di atas, kamu bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten/kotamu, seperti ditulis Kompas.
Kemudian, cek status penerima bantuan di laman https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Kartu prakerja
Kartu prakerja merupakan program yang baru diluncurkan pemerintah tahun lalu. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat.
Sasaran utama dari kartu prakerja adalah para pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang ingin memperdalam skill-nya.
Hingga kini, sudah ada 5,98 juta orang yang menerima kartu prakerja pada gelombang 1-11, seperti dikutip dari Bisnis.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah akan melanjutkan program bantuan ini pada 2021.
Program kartu prakerja tahun ini akan dimulai dengan gelombang 12. Namun, peserta yang telah menerima bantuan tahun lalu tidak bisa mendaftar lagi tahun ini.
Kendati demikian, kamu tak perlu khawatir. Kamu tetap bisa memperdalam skill-mu di Glints ExpertClass.
Glints ExpertClass merupakan kelas online yang membahas berbagai hal, seperti marketing, sales, product, data, dan dunia karier secara umum.
Setiap kelasnya dipandu oleh para pakar di bidangnya. Tenang saja, harga kelasnya terjangkau, kok.
Jadi, jangan sampai ketinggalan. Daftarkan dirimu dan cari kelasnya sekarang juga, ya!
3. Subsidi listrik
Subsidi listrik menjadi bantuan yang akan dilanjutkan pemerintah pada 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir seperti dikutip Kompas.
Pasalnya, keringanan biaya ini diberikan dalam bentuk diskon 100% atau gratis bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA. Adapun diskon 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA.
Subsidi ini akan diberikan selama tiga bulan ke depan, yakni hingga Maret 2021.
4. Bantuan sosial tunai (BST)
Pemerintah juga memberikan bantuan sosial tunai (BST) pada 2021. Bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial ini sudah cair sejak 4 Januari silam.
Pasalnya, setiap penerima BST akan memperoleh uang tunai senilai Rp300.000/bulan per keluarga, seperti diberitakan Kompas.
Nominal tersebut akan diberikan selama empat bulan berturut-turut, yakni pada Januari hingga April 2021.
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima BST. Kamu bisa membuka situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk mengecek apakah dirimu berhak mendapatkannya.
5. Program keluarga harapan (PKH)
Program keluarga harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu.
Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.
Untuk menerima bantuan ini, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh setiap keluarga, seperti dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id.
Pertama, penerima harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kedua, penerima harus memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Rencananya, bantuan pemerintah ini akan dibagikan empat kali sepanjang 2021, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
6. Program sembako
Pada 2021, pemerintah juga akan membagikan bantuan pangan non tunai (BPNT) dalam bentuk sembako.
Bantuan ini akan didistribusikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap keluarga berhak menerima bantuan sembako senilai Rp200.000.
Keenam bantuan di atas akan dibagikan pemerintah sepanjang 2021. Kamu bisa mencermati syarat dan ketentuan untuk mendapatkannya.
Semoga bantuan-bantuan tersebut dapat meringankan bebanmu di masa pandemi ini, ya.
- 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?
- 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021, Simak Apa Saja...
- Bantuan yang Lanjut pada 2021: dari Kartu Prakerja Hingga BLT UMKM
- Program Keluarga Harapan (PKH) 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerimanya
- BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya