Baca Ketentuan dan 5 Cara Mengajukan Cuti saat WFH

Diperbarui 10 Mei 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Walaupun saat ini kamu bekerja dari rumah, tetapi cuti saat work from home (WFH) tetap saja diperbolehkan.

    Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) seperti dilansir Hukum Online, ada beberapa jenis cuti, antara lain cuti sakit, cuti tahunan, cuti bersama, cuti hamil, dan cuti khusus.

    Semua jenis cuti tersebut merupakan hak setiap karyawan yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum.

    Jadi meskipun bekerja dari rumah, setiap karyawan tetap berhak mengambil cuti.

    Lantas, bagaimana cara mengajukan cuti saat WFH?

    Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Download Kalendernya di Sini!

    Alasan Cuti

    cara mengatasi stres

    © Freepik

    Sebelum beranjak ke cuti saat WFH, ada baiknya kamu mengetahui aturan tentang cuti itu sendiri. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, salah satu cuti yang diatur adalah cuti khusus.

    UU tersebut menyebutkan beberapa syarat yang dianggap sebagai cuti khusus, yaitu sebagai berikut.

    1. Karyawan menikah, akan diberikan cuti selama tiga hari.
    2. Menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anak, akan diberikan cuti selama dua hari.
    3. Istri melahirkan atau mengalami keguguran, akan diberikan cuti selama dua hari.
    4. Suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu meninggal dunia, akan diberikan cuti selama dua hari.
    5. Anggota keluarga serumah meninggal dunia, akan diberikan cuti selama satu hari.
    6. Mengkhitankan anak, akan diberikan cuti selama dua hari.
    7. Membaptiskan anak, akan diberikan cuti selama dua hari.

    Selain kejadian di atas, kejadian force majour seperti bencana alam juga termasuk dalam cuti khusus.

    Jika kamu mengalami salah satu hal yang telah disebutkan di atas, kamu bisa mengambil cuti khusus.

    Di sisi lain, kamu juga bisa mengambil jatah cuti tahunan.

    Seperti dilansir dari CNN Indonesia, seorang karyawan biasanya akan mendapat jatah cuti 12 kali dalam setahun jika telah bekerja minimal satu tahun di perusahaan tersebut. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2).

    Cuti ini dapat kamu manfaatkan untuk alasan-alasan selain yang telah disebutkan di atas.

    Misalnya, kamu merasa lelah dan bosan bekerja dari rumah. Kamu bisa menggunakan satu jatah cuti tahunanmu untuk istirahat dan melakukan rekreasi lainnya, seperti movie marathon bersama keluarga dalam sehari.

    Ketika mengajukan cuti saat WFH ke atasan atau HRD, tentu saja kamu tidak perlu menyebutkan alasan rekreasi, ya.

    Baca Juga: Kapan Sebaiknya Karyawan Mengajukan Cuti Sakit?

    Cara Mengajukan Cuti saat WFH

    NPWP online ditolak

    © Canva

    Pada dasarnya, cara mengajukan cuti saat WFH tidak jauh berbeda dengan pengajuan cuti saat bekerja di kantor.

    Hal yang membedakan pengajuan cuti saat WFH adalah prosedurnya yang dilakukan secara online.

    Setiap perusahaan bisa memiliki prosedur pengajuan cuti yang berbeda.

    Berikut Glints sampaikan cara mengajukan cuti yang umum diberlakukan oleh perusahaan saat WFH.

    1. Menyampaikan rencana dan alasan cuti kepada atasan dan HRD.
    2. Mengisi formulir online yang disediakan HRD. Biasanya, kamu harus menuliskan identitas diri, divisi, alasan dan jenis cuti yang diambil, dan jumlah hari cuti.
    3. Menyerahkan formulir online yang telah diisi kepada atasan dan HRD untuk disetujui.
    4. Biasanya proses approval membutuhkan waktu sekitar 24 jam.
    5. Setelah mendapat persetujuan atau approval dari atasan dan HRD, kamu sudah secara resmi mendapat izin cuti.

    Kamu bisa memanfaatkan waktu cuti saat WFH-mu sesuai waktu yang telah ditentukan.

    Baca Juga: 7 Tips agar Izin Cuti Kamu Diterima oleh Atasan

    Paid atau Unpaid Leave?

    tidak mudik lebaran

    © Pixabay

    Jenis-jenis cuti yang tercantum pada UU Ketenagakerjaan merupakan bagian dari paid leave.

    Paid leave berarti cuti berbayar atau jatah cuti yang berhak diterima karyawan dengan tetap mendapat upah dari perusahaan.

    Di luar alasan-alasan cuti yang telah disebutkan di atas, perusahaan bisa menganggapnya sebagai unpaid leave. Hal ini berarti kamu berhak untuk cuti tetapi tidak dibayar oleh perusahaan pada hari kamu cuti.

    Hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menuliskan: “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Peraturan ini diikuti dengan berbagai syarat yang tertulis pada ayat (2).

    Namun, tidak semua perusahaan memiliki kebijakan unpaid leave. Kebijakannya pun berbeda. Ada perusahaan yang mewajibkan karyawan sudah melalui jangka waktu bekerja tertentu baru boleh mengajukan unpaid leave.

    Sebelum mengajukan cuti, kamu harus memperhatikan aturan yang telah dibuat oleh perusahaan.

    Banyak perusahaan juga membuat aturan khusus terkait kebijakan perusahaan di tengah pandemi Covid-19, termasuk untuk urusan cuti saat WFH.

    Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang cuti saat WFH. Untuk mengetahui hal-hal lainnya terkait karier, kamu bisa menemukannya di Glints Komunitas.

    Dalam forum tanya jawab ini, kamu bisa berdiskusi dengan para pengguna Glints dan pakar di bidangnya.

    Kamu tinggal daftar di sini sekarang untuk mengakses forumnya.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait