Aleah, Social Media Specialist at Watermark
2 bulan yang lalu
membatalkan offering letter yang sudah ditandatangani
Aku mau konsul dong ke kakak-kakak senior terutama dari profesi HR, aku dapet offering dari perusahaan lain yang lebih worth it dan aku mau pilih itu. hanya saja aku udah terlanjur mendatangani offering letter dari perusahaan pertama. Kira-kira melanggar aturan kah kalo aku batalin?
Community Guidelines
- Menerapkan norma sopan santun saat berinteraksi dengan sesama pengguna
- Menjaga privasi dan kerahasiaan data dan informasi
- Membuat konten yang relevan
- Menghindari ungkapan singgungan atau menggurui
- Menghindari perilaku menyinggung, menuding, menghakimi atau menyerang perbedaan
3 Comments

Muhammad Permana, HRGA Staff at PT. Majuperkasa Indonesia2 bulan yang lalu
Ikut komentar ya kak, setau aku offering letter itu hanya sebatas persetujuan kedua belah pihak terkait penawaran gaji dan benefit yang didapatkan saat bekerja nanti dan bukti bahwa sudah disepakatinya negosiasi. Jadi tidak bermasalah apabila kakak mengabarkan bahwa kakak tidak bisa melanjutkan menjadi karyawan di perusahaan yang sudah kakak tandatangani offering letternya.
Yang mengikat itu jika kakak sudah menandatangani kontrak PKWT/PKWTT. Jadi boleh dicek kak, apakah itu hanya sekadar offering letter atau itu sudah termasuk PKWT/PKWTT
1 Likes
Like
Share

Wulan, UX Writer at PT Bentil Indotama2 bulan yang lalu
Naah betul, ini penjelasan yang cukup jelas. Thanks sharingnya mas permana!
Likes
Reply
Share

Wulan, UX Writer at PT Bentil Indotama2 bulan yang lalu
Halo aleah, kalau hanya sebatas offering letter itu tidak mengikat, jadi sah-sah aja untuk dibatalkan dengan langsung memberi kabar ke HRnya. Beda kasus lagi kalau itu adalah kontak kerja lengkap baik untuk PKWT/PKWTT
0 Likes
Like
Share

Muhammad Permana, HRGA Staff at PT. Majuperkasa Indonesia2 bulan yang lalu
Ikut komentar ya kak, setau aku offering letter itu hanya sebatas persetujuan kedua belah pihak terkait penawaran gaji dan benefit yang didapatkan saat bekerja nanti dan bukti bahwa sudah disepakatinya negosiasi. Jadi tidak bermasalah apabila kakak mengabarkan bahwa kakak tidak bisa melanjutkan menjadi karyawan di perusahaan yang sudah kakak tandatangani offering letternya.
Yang mengikat itu jika kakak sudah menandatangani kontrak PKWT/PKWTT. Jadi boleh dicek kak, apakah itu hanya sekadar offering letter atau itu sudah termasuk PKWT/PKWTT
1 Likes
Like
Share

Wulan, UX Writer at PT Bentil Indotama2 bulan yang lalu
Naah betul, ini penjelasan yang cukup jelas. Thanks sharingnya mas permana!
Likes
Reply
Share

Wulan, UX Writer at PT Bentil Indotama2 bulan yang lalu
Halo aleah, kalau hanya sebatas offering letter itu tidak mengikat, jadi sah-sah aja untuk dibatalkan dengan langsung memberi kabar ke HRnya. Beda kasus lagi kalau itu adalah kontak kerja lengkap baik untuk PKWT/PKWTT
0 Likes
Like
Share