Isnaini Dwi, Teacher Assistant at Kampus Merdeka
sebulan yang lalu
Kalau di kontrak PKWT karyawan diperbolehkan mengundurkan diri apakah akan tetap dapat penalty jika resign sebelum kontrak habis?
Jadi gue punya rencana untuk resign. Dan di kontrak tidak tertulis baik ya penalti apapun. Kalo gitu nanti bisa langsung resign aja apa ttp dapet penalty ya? Terimakasih.
Community Guidelines
- Menerapkan norma sopan santun saat berinteraksi dengan sesama pengguna
- Menjaga privasi dan kerahasiaan data dan informasi
- Membuat konten yang relevan
- Menghindari ungkapan singgungan atau menggurui
- Menghindari perilaku menyinggung, menuding, menghakimi atau menyerang perbedaan
10 Comments
halo
bantu jawab ya
sebaiknya ditanyakan saja ke HR langsung
kalau saya biasanya untuk hal seperti ini saya tanyakan langsung sebelum ttd kontrak jadi biar tidak bingung kedepannya.
Thank you
0 Likes
Like
Share

Isnaini Dwi, Teacher Assistant at Kampus Merdekasebulan yang lalu
Kalau sudah terlanjur ttd bagaimana ya? Apakah sopan menanyakan perihal ini? Thanks
Likes
Reply
Share
Tidak apa2 kok
HR biasanya di pihak yang netral
mungkin bisa bertanya " Bu, mohon maaf mohon informasi dikarenakan tidak dicantumkan di kontrak kerja mohon izin bertanya apakah ada pinalty untuk karyawan yang ingin mengundurkan diri sebekum masa kontrak kerja berakhir?"
Semoga membantu
Likes
Reply
Share

Aprillia, project assistant GM at PT. Quantus Indonesiasebulan yang lalu
halo kak isnaini,
jika memang dalam PKWT tidak tertera penalty maka resign dadakan pun ga akan kena penalty ya. tetapi lebih disarankan one month notice agar perusahaan juga menyiapkan kandidat
terima kasih, semoga membantu
1 Likes
Like
Share

Abdan Annuru , Staff Administrasi at Pt Advantage Scmsebulan yang lalu
bisa ditanya ke manager/staff HR
0 Likes
Like
Share
halo
bantu jawab ya
sebaiknya ditanyakan saja ke HR langsung
kalau saya biasanya untuk hal seperti ini saya tanyakan langsung sebelum ttd kontrak jadi biar tidak bingung kedepannya.
Thank you
0 Likes
Like
Share

Isnaini Dwi, Teacher Assistant at Kampus Merdekasebulan yang lalu
Kalau sudah terlanjur ttd bagaimana ya? Apakah sopan menanyakan perihal ini? Thanks
Likes
Reply
Share
Tidak apa2 kok
HR biasanya di pihak yang netral
mungkin bisa bertanya " Bu, mohon maaf mohon informasi dikarenakan tidak dicantumkan di kontrak kerja mohon izin bertanya apakah ada pinalty untuk karyawan yang ingin mengundurkan diri sebekum masa kontrak kerja berakhir?"
Semoga membantu
Likes
Reply
Share

Aprillia, project assistant GM at PT. Quantus Indonesiasebulan yang lalu
halo kak isnaini,
jika memang dalam PKWT tidak tertera penalty maka resign dadakan pun ga akan kena penalty ya. tetapi lebih disarankan one month notice agar perusahaan juga menyiapkan kandidat
terima kasih, semoga membantu
1 Likes
Like
Share

Abdan Annuru , Staff Administrasi at Pt Advantage Scmsebulan yang lalu
bisa ditanya ke manager/staff HR
0 Likes
Like
Share

Satrio, IT SR SPV at NUSANTARA SAKTI GROUPsebulan yang lalu
kalo tidak tercantum di kontrak berarti ya tidak penalti, tapi ga ada salahnya kroscek ulang dengan HR.
0 Likes
Like
Share

Harimurti, Staff Accounting at Pt. Dwi Inti Putrasebulan yang lalu
Biasanya sih gak ada penalti. Tapi umumnya perlu 1 month notice. Supaya dapat parklaring dan gaji tetap full.
Untuk gaji terakhir bisa ditanyakan ke HRD nya apakah jadi Upah Cash atau tetap di tranfer.
0 Likes
Like
Share

ANDUNsebulan yang lalu
Assallamualaikum Selamat pagi, jaga kesehatan dan tetap semangat
0 Likes
Like
Share

Lea, UI/UX Designer at Paper Pagesebulan yang lalu
halo mba, kalo ngga ada di kontrak most likely berarti ngga ada penaltinya. cuman lebih baik ditanyakan kembali ke pihak manajemen atau HR nya
0 Likes
Like
Share