Leah \, Project Officer / Administrator at PT. Sumber Lestari Sampurna
2 bulan yang lalu
Jika Tidak ada Surat Penawaran Kerja
Hallo rekan-rekan semua, saya mau bertanya dan berdiskusi mengenai SPK ( Surat Penawaran Kerja). Jika kita tidak ditawarkan SPK oleh Perusahaan namun Kita sudah dinyatakan Fulltime (termasuk gaji juga fulltime) dan berjalan selama 3 bulanan, apakah kita mengajukan surat resign harus dan mengikuti 1 month notice? sedangkan kita tidak terikat SPK tersebut. Karena banyak yang memberikan informasi bahwa jika tidak ada SPK silahkan saja, dan sebaliknya harus mengikuti rules 1 month notice. Terima kasih
Community Guidelines
- Menerapkan norma sopan santun saat berinteraksi dengan sesama pengguna
- Menjaga privasi dan kerahasiaan data dan informasi
- Membuat konten yang relevan
- Menghindari ungkapan singgungan atau menggurui
- Menghindari perilaku menyinggung, menuding, menghakimi atau menyerang perbedaan
4 Comments

Syabilla, Product Designer at Ouren-Ji2 bulan yang lalu
Halo mba leah, menurut saya, surat penawaran kerja (offering letter) dan kontrak kerja itu berbeda, jadi meski ngga ada SPK, tetap harus sudah menandatangani kontrak kerja sebelum mulai bekerja. Karena peraturan resign 1 month notice itu terdapat di perjanjian kontrak kerja,
1 Likes
Like
Share
Hallo mba Syabilla, terima kasih sudah mau menjawab / berdiskusi terkait pertanyaan saya. Tapi jika diawal hanya diberikan pengisian data lamaran saja, dan untuk yang spk, kontrak kerja diajukan via lisan tidak tulisan, sehingga kita tidak tahu isi dari kontrak kerja tsbt itu bagaimana ya? Apakah kita tetep harus mengikuti rules 1 month notice?
Likes
Reply
Share

Stephanie, Talent Acquisition at Three Woods2 bulan yang lalu
hi leah, saranku coba cek di kontrak kerjanya terkait aturan resign seperti apa, ini bisa dikonsultasikan HR juga
1 Likes
Like
Share
Hallo mba Stephanie, terima kasih sudah mau menjawab pertanyaan saya dan sarannya 🙏🏻
Likes
Reply
Share

Syabilla, Product Designer at Ouren-Ji2 bulan yang lalu
Halo mba leah, menurut saya, surat penawaran kerja (offering letter) dan kontrak kerja itu berbeda, jadi meski ngga ada SPK, tetap harus sudah menandatangani kontrak kerja sebelum mulai bekerja. Karena peraturan resign 1 month notice itu terdapat di perjanjian kontrak kerja,
1 Likes
Like
Share
Hallo mba Syabilla, terima kasih sudah mau menjawab / berdiskusi terkait pertanyaan saya. Tapi jika diawal hanya diberikan pengisian data lamaran saja, dan untuk yang spk, kontrak kerja diajukan via lisan tidak tulisan, sehingga kita tidak tahu isi dari kontrak kerja tsbt itu bagaimana ya? Apakah kita tetep harus mengikuti rules 1 month notice?
Likes
Reply
Share

Stephanie, Talent Acquisition at Three Woods2 bulan yang lalu
hi leah, saranku coba cek di kontrak kerjanya terkait aturan resign seperti apa, ini bisa dikonsultasikan HR juga
1 Likes
Like
Share
Hallo mba Stephanie, terima kasih sudah mau menjawab pertanyaan saya dan sarannya 🙏🏻
Likes
Reply
Share