Dapat THR kah jika sudah kerja setahun namun kontrak habis sebelum pembagian THR?
Hai sobat, mau tanya nih mengenai THR yang sebentar lagi akan turun. Berhubung kontrak aku habis di bulan Mei tanggal 9 nanti, kira-kira aku dapat THR gak ya? Atau kalian ada yang tau mengenai UU ini? Cuma mau ngecek aja sih, soalnya aku bingung banget ini. Soalnya belum ada planning backup kerjaan juga, jadi lumayan kan kalo ada THR. Dari pihak HRD sendiri masih digantung gitu. Mohon bantuannya ya sobat.
5 Votes
You can select only one answer
Community Guidelines
- Menerapkan norma sopan santun saat berinteraksi dengan sesama pengguna
- Menjaga privasi dan kerahasiaan data dan informasi
- Membuat konten yang relevan
- Menghindari ungkapan singgungan atau menggurui
- Menghindari perilaku menyinggung, menuding, menghakimi atau menyerang perbedaan
5 Comments

Dian, Sales and Marketing Manager at PT Gemerlap Kreasi2 tahun yang lalu
Halo bantu jawab ya, kalau dari yang saya tau, karyawan kontrak tidak berhak atas THR apabila masa kontraknya berakhir sebelum hari raya. Kamu bisa cek di Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semoga membantu!
2 Likes
Like
Share

Angela, Business Development Staff at Daun Apel Agency2 tahun yang lalu
Jujur kalau soal ini saya kurang tau. Mungkin bisa coba dilihat lagi kontrak kerjanya di awal, apakah ada pembicaraan tentang hal ini? Kalau enggak, bisa coba tanyakan langsung ke tim HR nya. Semangat!
0 Likes
Like
Share

Cahya, Content Writer at Blink Star2 tahun yang lalu
Kalo menurutku sih udah tidak dapat ya, karna kan kontraknya berakhir sebelum hari raya. Mungkin kalau sesudah Hari raya baru dapat. Tapi untuk lebih pastinya bisa lagsung ditanyakan ke HR / atasan mba aja
0 Likes
Like
Share

Dian, Sales and Marketing Manager at PT Gemerlap Kreasi2 tahun yang lalu
Halo bantu jawab ya, kalau dari yang saya tau, karyawan kontrak tidak berhak atas THR apabila masa kontraknya berakhir sebelum hari raya. Kamu bisa cek di Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semoga membantu!
2 Likes
Like
Share

Angela, Business Development Staff at Daun Apel Agency2 tahun yang lalu
Jujur kalau soal ini saya kurang tau. Mungkin bisa coba dilihat lagi kontrak kerjanya di awal, apakah ada pembicaraan tentang hal ini? Kalau enggak, bisa coba tanyakan langsung ke tim HR nya. Semangat!
0 Likes
Like
Share

Cahya, Content Writer at Blink Star2 tahun yang lalu
Kalo menurutku sih udah tidak dapat ya, karna kan kontraknya berakhir sebelum hari raya. Mungkin kalau sesudah Hari raya baru dapat. Tapi untuk lebih pastinya bisa lagsung ditanyakan ke HR / atasan mba aja
0 Likes
Like
Share