Job description for Teknisi K3 Listrik at SHP Tech Indonesia
SHP Tech Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan konstruksi, dengan fokus pada pengembangan solusi listrik yang inovatif dan efisien. Kami sedang mencari individu yang kompeten dan berkomitmen untuk bergabung dengan tim kami. Posisi ini sangat penting bagi perkembangan proyek-proyek kami, dan kami percaya bahwa kandidat yang mampu mengelola aspek teknis dan keselamatan kerja akan menjadi bagian vital dari keberhasilan perusahaan. Kami menawarkan lingkungan kerja yang dinamis dan peluang untuk berkembang secara profesional.
Jobdesk Teknisi K3 Listrik:
1. Melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perawatan instalasi serta peralatan listrik di area perusahaan secara berkala.
2. Memastikan seluruh instalasi listrik memenuhi standar K3 Listrik dan ketentuan keselamatan yang berlaku.
3. Melakukan inspeksi dan pengujian terhadap panel listrik, mesin produksi, grounding, kabel, MCB, MCCB, dan perangkat proteksi listrik lainnya.
4. Menangani troubleshooting dan perbaikan gangguan pada sistem atau peralatan listrik dengan mengutamakan aspek keselamatan kerja.
5. Melakukan preventive maintenance untuk mencegah kerusakan dan gangguan operasional akibat masalah kelistrikan.
6. Memastikan sistem grounding dan proteksi terhadap bahaya listrik berfungsi dengan baik.
7. Melakukan identifikasi potensi bahaya listrik serta memberikan rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan.
8. Memastikan pekerjaan kelistrikan dilakukan sesuai prosedur K3, termasuk penerapan Lockout/Tagout (LOTO) sebelum pekerjaan perbaikan atau pemeliharaan.
9. Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan perangkat proteksi kebakaran yang berkaitan dengan listrik, seperti panel dan sistem kelistrikan pendukung.
10. Membuat laporan hasil inspeksi, pemeliharaan, pengujian, dan perbaikan instalasi/peralatan listrik.
11. Berkoordinasi dengan tim Engineering, Maintenance, Produksi, dan HSE dalam penanganan masalah serta peningkatan keselamatan kelistrikan.
12. Memberikan edukasi atau arahan terkait keselamatan listrik kepada karyawan yang bekerja dengan atau di sekitar peralatan listrik.
13. Memastikan pekerjaan instalasi, modifikasi, dan perbaikan listrik dilakukan sesuai standar teknis dan prosedur perusahaan.
14. Mendukung pelaksanaan audit dan inspeksi K3 Listrik serta menindaklanjuti temuan sampai selesai.
15. Melakukan pekerjaan kelistrikan secara hands-on sesuai kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.

